Polres Blitar Kota Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mar 10, 2024 - 02:23
 0
Polres Blitar Kota Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu 0,5 Kg Senilai Rp 800 Juta. (Foto: Martono/ Narasinews.id).

NARASINEWS.ID, BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp800 juta lebih, Jumat (8/3/2024).

Pelakunya adalah seorang pengedar berinisial MBR (29) warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

MBR ditangkap saat transaksi narkoba di Alun-alun Kota Blitar. Dari tas ransel yang digeledah  ditemukan 534,3 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo, dalam siaran persnya didampingi Wakapolres Kompol I Gede Suartika, menjelaskan berawal dari informasi masyarakat menyebut bahwa maraknya transaksi narkoba di sekitar Alun-alun Blitar, Tim Satnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan pengintaian.

Pada pukul 22.05 WIB,  anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota, mendapati tukang ojek sedang mendorong motor, bersama penumpangnya. 

Keduanya berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar, lalu mengambil barang dan dimasukkan tas ransel.

Petugas yang curiga langsung mendekati dan memeriksa. Benar saja, saat digelesah di dalam tas ditemukan sabu dan bahan ekstasi. Keduanya langsung dikeler ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berat Narkoba jenis sabu itu usai ditimbang berjumlah 534,3 gram, dan serbuk merah muda bahan pil ekstasi seberat 20,01 gram,” tegasnya.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika,  menambahkan, bahwa pelaku MBR disuruh mengambil barang pesanan sabu-sabu di Kota Blitar dengan imbalan Rp50 juta.

Upah itu akan diterima pelaku jika barang dari Kota Blitar itu tiba di Jakarta. 

Pelaku ini dari Jakarta naik kereta api turun di Surabaya. Dari Surabaya, pelaku naik bus turun di Kediri. 

Dari Kediri pelaku menuju ke Kota Blitar. Setibanya dia naik ojek untuk mengambil barang di dekat Alun-alun Kota Blitar.

"Pelaku saat ditangkap baru mendapat uang transport Rp1 juta untuk pengambilan barang di Kota Blitar," katanya.

Kasus ini masih terus didalami, siapa bandarnya. Polisi terkendala sistem  transaksi sabu ini memakai sistem ranjau dan menggunakan telepon terputus. 

Saat ini MBR, ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, melanggar pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow