Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di TPS Bibir Pantai Mayangan
"Karena takut dan malu dengan keluarga serta masyarakat luas jika dirinya diketahui hamil di luar nikah. Maka IW dengan tega membunuh darah dagingnya sendiri dengan cara membekap hingga tidak bernyawa," ujar AKP Jamal
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki dalam karung di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Bibir Pantai Jalan Lingkar Utara (JLU), Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Jumat (16/12/2022).
Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mentapkan IW, warga Kecamatan Mayangan yang tidak lain ibu dari mayat bayi tersebut sebagai tersangka. Perempuan 20 tahun ternyata berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Probolinggo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, pelaku tega membunuh dan membuang buah hatinya tersebut lantaran malu karena sang bayi merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
"Karena takut dan malu dengan keluarga serta masyarakat luas jika dirinya diketahui hamil di luar nikah. Maka IW dengan tega membunuh darah dagingnya sendiri dengan cara membekap hingga tidak bernyawa," ujarnya.
Lebih lanjut, Jamal mengungkapkan, IW melakukan proses persalinan seorang diri di kamar mandi rumahnya. "Jadi tanpa ada bantuan medis sedikitpun. Itu dilakukan hari Selasa, 13 Desember sekitar pukul 02.00 WIB,” ucapnya.
Ketika kondisi dirasa aman dan tidak terdengar suara tangisan dari bayi, pelaku kemudian membungkus jasad bayinya sendiri dengan karung plastik dan diletakkan di dapan kamarnya.
“Setelah seharian jasad bayi itu berada di dalam kamarnya, akhirnya IW memberanikan diri keluar rumah dan membuang bayinya ke tempat sampah yang berada di sebelah rumahnya. Jasadnya ditutupi dengan sisa-sisa sayuran. Kemudian agar tidak ketahuan mayat bayinya ini ditumpuk dengan sampah-sampah lainnya,” pungkasnya.
Selain mengamankan IW, polisi juga berhasil menyita barang bukti. Di antaranya katung sampah warna putih, gunting berwarna hitam, secarik kain pel warna hijau, dan sebuah gayung berwarna biru. "Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal KUHP 341," tutup Kasat Reskrim. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?