Polisi Bekuk DPO Illegal Logging di Banyuwangi

"Dalam kasus tersebut ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim

Polisi Bekuk DPO Illegal Logging di Banyuwangi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja memberikan keterangan pres penangkapan DPO ilegal logging. (Foto : Emen/Narasinews.id )

Narasinews.id, BANYUWANGI - Personel Satreskrim Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan pelaku berinisial S yang telah menjadi DPO polisi selama dua tahun, Jumat (3/3/2023). 

Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan pelaku S diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono. Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp80 juta di Jalan Raya Srono-Banyuwangi. 

"Dalam kasus tersebut ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim. 

Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal. 

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya. 

Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

"Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan. Untuk itu, kami bekerja sama dengan Perhutani bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar," pungkasnya. (*) 

*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi