Petugas Gabungan Kembali Tutup Karaoke Ilegal di Probolinggo

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas pada tempat karaoke tersebut, karena sebelumnya kita sudah melakukan tindakan peringatan, dan selanjutnya pemilik usaha akan kita kenakan pelanggaran tindak pidana ringan,” tutur Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolingo, Eko Candra.

Nov 4, 2022 - 11:38
 0
Petugas Gabungan Kembali Tutup Karaoke Ilegal di Probolinggo
Petugas gabungan terlihat berbincang dengan pemilik karaoke ilegal yang ada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo  dan TNI-Polri kembali menyegel karaoke liar, kali ini yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (3/11/2022). 

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolingo, Eko Candra, menjelaskan jika penyegelan tempat karaoke liar dan tidak berizin tersebut merupakan salah satu wujud penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2015,  Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. 

Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015,Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol. Atas dasar tersebut kegiatan usaha hiburan itu harus dihentikan. 

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas pada tempat karaoke tersebut, karena sebelumnya kita sudah melakukan tindakan peringatan, dan selanjutnya pemilik usaha akan kita kenakan pelanggaran tindak pidana ringan,” tuturnya. 

Dinilai dari hasil pengawasan terakhir petugas mendapati banyaknya minuman keras, pada razia yang dilakukan tanggal 1 November kemarin. Kini petugas gabungan kembali mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata tempat karaoke masih beroperasi. 

Bahkan menurut Plt Camat Mayangan, M Abbas, pihaknya  sering kali memberikan imbauan pada tempat tersebut. “Terkait dengan kegiatan hiburan ini sebenarnya dari pihak tiga pilar, Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan imbauan dan mengingatkan kepada pemilik, bahwa kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan,” ucap Abbas. 

Beruntung aselama proses penyegelan berlangsung kondusif, pemilik usaha yang bernama Bagus Siwa mengaku pasrah atas penyegelan tempat usahanya. Namun dirinya juga meminta pada pihak aparat agar benar-benar melakukan penegakan perda tersebut tidak tebang pilih. 

“Jika memang tempat karaoke disini ditutup, maka tempat karaoke di tempat lain juga harus ditutup juga, jadi tindakan tegas tersebut bisa seragam dan tidak memandang sini buka, sana tutup,” tandasnya. (*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow