Curi Kambing di 12 TKP, Warga Bondowoso Diamankan Polisi Situbondo
"Dari hasil pengembangan, kami menetapkan Nidi, warga Dusun Marongghi, Kecamatan Cermee, Bondowoso dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan juga diduga sebagai pelaku," ucap AKP Dhedi Ardi Putra
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria bernama Fa'id, Kamis (2/3/2023). Pria asal Desa Solor, Kecamatan Cerme, Bondowoso tersebut berurusan dengan Polisi Situbondo setelah tertangkap mencuri kambing milik warga.
Yang mengagetkan, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu TKP. Melainkan di 12 TKP.
Selain mengamankan Fa'id, polisi juga menangkap Tin Hasan, warga Desa Bujuren, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Dia bertindak sebagai penadah kambing curian.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa 12 tempat pelaku beraksi tersebar di Kecamatan Besuki hingga Jangkar. Jumlah total kambing yang berhasil dicuri mencapai 36 ekor.
"Dari hasil pengembangan, kami menetapkan Nidi, warga Dusun Marongghi, Kecamatan Cermee, Bondowoso dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan juga diduga sebagai pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut Dhedi mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku. Kata dia kasus tersebut berawal saat Personel Resmob Polres Situbondo mendapat informasi bahwa warga Seletreng kehilangan kambing. Dia juga mendapat kabar bahwa empat kambing yang hilang itu berada di Desa Solor, Bondowoso.
"Kemudian anggota kami melakukan koordinasi dengab Kades Seletreng dan korban yang bernama Didi," tambahnya.
Selanjutnya pada 27 Februari 2023, Didi melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat empat ekor kambing di Desa Solor adalah miliknya.
"Dari penyelidikan lanjutan Resmob, ditemukan satu orang saksi. Dia adalah Abdullah, warga Dusun Kepek, Desa Solor, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Kambing yang ditemukan oleh korban ternyata dikuasai oleh anaknya yaitu Fa'id dan Nidi. Karena ketahuan kalau kambing tersebut adalah hasil curian, akhirnya kambing itu dibawa ke ladang oleh saksi Abdullah yang merupakan orang tua Fa'id," tegas Dhedi.
Selain menangkap Fa'id, polisi juga mengamankan empat ekor kambing dan dua unit motor. Yakni Honda Beat Street warna silver dengan Nopol T 5408 RY dan Honda Supra 125 warna merah dengan Nopol P 2752 EN ke Mapolres Situbondo.
"Anggota juga melakukan pengejaran terhadap Nidi yang telah ditetapkan DPO. Kami juga terus mencari kambing yang," pungkas Kasat Reskrim. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?