Pj Kades Kandang Rangkap PPK, Bawaslu Sarankan KPU Pertimbangkan Ulang

"Kalau KPU memperbolehkan, Bawaslu hanya memberi saran untuk dipertimbangkan kembali terkait dengan keputusan KPU mengangkat Pj Kepala Desa sebagai Anggota PPK. Yang bersangkutan ini menjadi Anggota PPK sebelum menjabat Pj Kades Kandang atau belum, nanti saya tanyakan ke KPU," ucap Kepala Devisi SDMO dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Slamet.

Mar 2, 2023 - 10:26
 0
Pj Kades Kandang Rangkap PPK, Bawaslu Sarankan KPU Pertimbangkan Ulang
Pegawai KPU Situbondo sedang mengikuti apel pagi. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Status Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Kandang, Suryadi, yang sekaligus merangkap sebagai anggota PPK menjadi perhatian banyak pihak. Sejumlah orang khawatir posisinya di PPK mengganggu kinerjanya sebagai PJ Kades. Mengingat  Pj Kades merupakan posisi penting di desa.

Tim Narasinews.id pun berusaha mencari tahu dasar aturan yang memperbolehkan rangkap jabatan tersebut. Salah satunya dengan cara menghubungi Kepala Devisi SDMO dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Situbondo, Slamet.

Slamet pun menyatakan bahwa di peraturan KPU RI terkait tenaga adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS boleh diisi oleh aparatur desa. Hanya saja jika statusnya Pj Kades, pihaknya mengaku belum melihat secara detail. Dia juga berencana menanyakan hal tersebut ke KPU.

"Kalau KPU memperbolehkan, Bawaslu hanya memberi saran untuk dipertimbangkan kembali terkait dengan keputusan KPU mengangkat Pj Kepala Desa sebagai Anggota PPK. Yang bersangkutan ini menjadi Anggota PPK sebelum menjabat Pj Kades Kandang atau belum, nanti saya tanyakan ke KPU," imbuhnya. 

Lebih jauh, Slamet menerangkan bahwa di dalam peraturan KPU RI, pihak yang dilarang menjadi tenaga adhoc hanya anggota Partai Politik (Parpol).

"Sebenarnya kalau statusnya PNS itu boleh saja daftar itu (Anggota PPK -red). Persoalannya, ini kan Pj, juga sifatnya sementara, jadi badan adhoc juga sifatnya sementara," terangnya. 

Sementara Ketua KPU Situbondo, Marwoto, saat dikonfirmasi Narasinews.id  menyatakan bahwa di Peraturan KPU memang tidak ada larangan Pj Kades menjabat sebagai anggota PPK. Yang tidak boleh adalah Bawaslu.

"Tidak apa-apa mas, aturan kita tidak apa-apa. Di aturan kita ada, di aturan undang-undang kita. Kalau di Bawaslu tidak boleh," ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (19/2/2023). 

Sementara itu, Pj Kades Kandang, Suryadi menyampaikan bahwa dirinya menjadi Pj Kades Kandang hanya sekitar enam bulan saja. 

"Itu kan aturannya harus PNS, cuma enam bulan ke depan harus mempersiapkan Pilkades PAW," ujarnya. 

Lebih lanjut, Suryadi menerangkan posisnya di PPK Kecamatan Kapongan. Kata dia, dirinya duduk sebagai Sekretaris.

"Sebentar saya jadi PJ, itu kan sebentar lagi ada Pilkades pergantian antar waktu (PAW). Paling akhir nanti bulan Juni lah, bulan Juli dilaksanakan itu lah PAW," tambahya. 

*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow