Penonaktifan Sementara BPJS PBID Banyak Mendapatkan Protes, Begini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Malang
"Jadi kebutuhan nanti untuk anggaran UHC sampai bulan Desember nanti kita masih membutuhkan anggaran tambahan sekitar 30 M sampai 32 M," beber Darmadi
MALANG, NARASINEWS.ID - Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang penonaktifan sementara BPJS PBID, karena dewan meminta Pemkab Malang untuk tetap melayani pasien dari kalangan miskin saat masa penonaktifan sementara, hal ini ditegaskannya banyaknya protes dari masyarakat tentang penonaktifan tersebut.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, pihaknya melakukan pembahasan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ini tentang UHC, dan dalam APBD telah dianggarkan 72 M dalam satu tahun anggaran 2023.
"Jadi kebutuhan nanti untuk anggaran UHC sampai bulan Desember nanti kita masih membutuhkan anggaran tambahan sekitar 30 M sampai 32 M," beber Darmadi usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda mendengarkan pidato tahunan presiden RI Joko Widodo dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 78 di gedung DPR MPR RI.
Namun begitu, lanjut Darmadi, penambahan anggaran tersebut masih melihat validasi data yang dilakukan Pemkab Malang yang saat ini masih terus dilakukan.
"Kami mengharapkan pada tanggal 20 Agustus ini, dan akan selesai pada saat itu dirapat terakhir itu, verifikasi data tersebut sudah selesai," jelas Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Setelah verifikasi data selesai, Darmadi berharap akan diketahui angka pasti masyarakat miskin di Kabupaten Malang yang akan dibiayai oleh APBD melalui PBID.
"Nantinya setelah data verifikasi selasai, kita bisa mengetahui berapa angka yang pasti rakyat miskin di Kabupaten Malang ini yang akan dibiayai APBD melalui PBID ini," imbuhnya.
Saat ini Pemkab Malang akan fokus menyiapkan anggaran untuk kebutuhan masyarakat miskin yang sudah terdata, serta masyarakat miskin yang sudah terbiayai melalui Jaminan kesehatan Nasional (JKN) dan PBI Nasional, dan selebihnya nanti dibiayai oleh PBID Kabupaten Malang.
"Dalam verifikasi data akan bisa diketahui, mana masyarakat miskin yang Jaminan kesehatannya dibiayai melalui JKN ada PBIN, nah selebihnya ini yang nanti akan dibiayai oleh Pemkab Malang melalui PBID," tandas Darmadi.
Dewan memintapada masyarakat kabupaten Malang untuk tidak resah dengan Penonaktifan sementara Kepersertaan BPJS PBID ini, karena masyarakat miskin yang sudah terdata sebelumnya akan tetap dilayani kesehatannya.
"Untuk masyarakat yang sudah mampu, kami dari Legislatif dan Pemkab Malang menghimbau untuk ikut BPJS kesehatan jalur mandiri, Pemkab Malang sendiri hanya membiayai masyarakat miskin yang sudah terdata di Dinas Sosial, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati," pintanya.
Saat disinggung belum beroperasi secara maksimal keberadaan RSUD Ngantang, Dewan akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang untuk terus berupaya maksimal Pemenuhan tenaga medis.
Tenaga medis yang diperbolehkan adalah tenaga medis yang sudah Pegawai Negeri Sipil, dan tenaga medis di Kabupaten Malang sangat minim, dari informasi terakhir tenaga medis dari tenaga kontrak diijinkan.
"Kemaren dengan tidak boleh merengkrut tenaga medis dari tenaga kontrak kan menyulitkan Pemkab Malang, karena semua tenaga diambilkan dari PNS terbatas jumlahnya, sedangkan RSUD Ngantang membutuhkan tenaga medis cukup banyak. Informasi terakhir yang saya terima, tenaga kontrak diperbolehkan menjadi tenaga medis, dewan meminta agar secepatnya RSUD Ngantang segera beroperasi secara maksimal," pungkasnya.(*)
*Reporter : Ahmad Suseno | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?