Video Mesum Seorang Wanita Diduga ASN, Simak Lengkapnya
Dia merupakan terduga pemeran dalam video mesum bersama seorang pria diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput) inisial IS
NARASINEWS.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkap hasil pemeriksaan awal oleh Tim Pemeriksa terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita inisial TS. Dia merupakan terduga pemeran dalam video mesum bersama seorang pria diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput) inisial IS.
Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS untuk menjalani pemeriksaan awal guna meminta klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jabar tersebut yang diduga pemeran video mesum dengan pria mirip Sekda Taput di kantor BKD Jabar, Rabu, 3/7/2024.
Hasilnya TS terduga pelanggaran disiplin ini membantah sosok perempuan dalam video asusila yang beredar viral di media sosial itu adalah dirinya.
Kepala BKD Provinsi Jabar Sumasna mengatakan bahwa TS yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tepatnya bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat.
"Keterangan hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan menunjukkan tidak mengakui tuduhan tersebut," ungkap Sumasna di Bandung, Jumat (5/7/ 2024).
Untuk selanjutnya, ujar Sumasna, Pemprov Jabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi dari Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) guna memastikan prosedur hukum dan keadilan atas kasus video asusila yang melibatkan terduga ASN DPMDesa Jabar dan pria mirip Sekda Taput ini.
Lebih jelasnya pemeriksaan terhadap TS yang dilakukan BKD Jabar, Sumasna memaparkan bahwa proses penelusuran diawali pihaknya mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa Jabar untuk memanggil TS guna melakukan klarifikasi secara mendalam, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekda Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024 yang terdiri dari berbagai unsur. Seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan, serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tim Pemeriksa inilah yang melakukan klarifikasi awal terhadap TS.
"Langkah Proses ini, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," sebutnya.
Seusai memeriksa TS, Selanjutnya Pemprov Jabar menunggu hasil proses pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tapanuli Utara untuk memastikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini.
What's Your Reaction?