Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang Dan DPRD Kabupaten Malang Pada Rapat Paripurna Terhadap Rancangan Perubahan KUA serta PPAS
MALANG, NARASINEWS.ID - Rapat Paripurna digelar DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang tahun 2023, Jumat (11/8/2023) siang.
Menurut Bupati Malang, HM Sanusi, pada Paripurna kali ini dirinya menyampaikan ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama anggota Badan Anggaran, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk membahas rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023. Sehingga, semua bisa lancar, dimana dari hasil pembahasan tersebut, pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
"Dengan penandatanganan nota kesepakatan, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar," kata Bupati Malang H.M Sanusi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Wakil Ketua, Miskat dan H Kholiq, memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
Mengawali paripurna, Ketua DPRD menyampaikan mengenai agenda sidang paripurna. Termasuk, jumlah seluruh anggota dewan yang hadir dalam pelaksanaan paripurna itu. Disusul kemudian, pembacaan dari DPRD terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 oleh juru bicara, H Abdulloh Satar.
Begini rincian penyampaian dari DPRD Kabupaten Malang bahwa terkait perubahan APBD, secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah.
Yang selanjutnya, akan digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.
"Dasar pertimbangan dilakukannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, antara lain adalah capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan. Kemudian, asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD. Lalu, kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai," jelas Sattar.
Selain beberapa poin itu, DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan mengenai terjadinya perubahan kebijakan di tingkat pusat berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis. Lalu, kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kemudian, penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang," tandas Sattar.
Selain itu, maka sebagai catatan bahwa sesuai kesepakatan bersama. Karenanya, sebelum mengakhiri laporan, Badan Anggaran (Banggar) menilai beberapa hal.
"Diantaranya, penambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan menjadi perhatian serius. Pada sisi belanja daerah, plafon belanja operasi dan belanja modal mengalami penurunan. Plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2023 menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyusun RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," pungkas Sattar.
Hadir pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Forkompinda Kabupaten Malang, Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan undangan yang lainnya. (ADV/*)
*Reporter : Ahmad Suseno | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?