Pemkot Probolinggo Sosialisasikan KTM dan KTR Sebagai Implementasi Perda

“Adapun KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok. Seperti area kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan tempat lainnya yang ditetapkan,” ujar Habib Hadi Zaenal Abidin

Dec 16, 2022 - 02:00
 0
Pemkot Probolinggo Sosialisasikan KTM dan KTR Sebagai Implementasi Perda
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi, menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi implementasi Perda di Lingkungan Pemkot Probolinggo terkait KTR dan KTM kepada pelajar SMP serta SMA-sederajat. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Satpol PP Kota Probolinggo menggelar sosialisasi implementasi Perda di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) kepada pelajar SMP serta SMA-sederajat, Kamis (15/12/2022). Acara tersebut digelar di Paseban Sena Hall, di Jalan Suroyo. 

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin, mengatakan sosialisasi tersebut menyasar kepala sekolah, guru BK dan pelajar yang ada di Kota Probolinggo. Langkah ini adalah salah satu wujud tindak lanjut dari Perda Kota Probolinggo, Nomor 12 Tahun 2012 serta Perwali Nomor 118 Tahun 2021.

 

“Adapun KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok. Seperti area kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan tempat lainnya yang ditetapkan,” ujarnya. 

 

Sedangkan KTM merupakan tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan. Antara lain, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.

“Saya ingin kegiatan ini betul-betul dipahami, dimengerti dan dilaksanakan. Karena sosialisasi tanpa ada implementasi di lingkungan masing-masing tidak akan ada artinya. Pelajar yang hadir disini harus mampu menjadi pelopor di sekolahnya untuk menyampaikan hal ini,” tuturnya.

 

Di lain sisi, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan menambah wawasan bagi siswa-siswi di lingkungan sekolah. Dan tersebar luasnya informasi tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok di lingkungan sekolah.

 

“Kami seringkali patroli dan menemukan pelajar yang membolos sekolah, pasti larinya ke merokok. Sehingga melalui kegiatan ini sekaligus kita sosialisasikan tentang bahaya merokok,” ujar Mantan Kadiskominfo Kota Probolinggo ini.

 

Aman meminta agar para pelajar turut menjaga keberlangsungan masyarakat dengan tidak melakukan tindak berbahaya. Di mana salah satunya adalah merokok di sembarang tempat.

 

“Nantinya kita juga akan melakukan tindakan tegas, meskipun masih belum dikenakan denda. Dengan harapan generasi muda sapat mengurangi merokok, karena kan, sudah jelas, zat berbahaya yang terkandung dalam rokok kan banyak sekali,” tegas Aman. (*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow