Pemkab Malang Bagi-bagi Sertifikat, Siapa Saja yang Dapat?

"Program PTSL ini memiliki berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Daerah. Dengan program PTSL ini ada kepastian hukum dengan cara memberikan rasa aman tentang subjek, objek, dan hak atas tanah," ungkap Bupati

Jun 27, 2023 - 09:24
 0
Pemkab Malang Bagi-bagi Sertifikat, Siapa Saja yang Dapat?
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil menyerahkan sertifikat PTSL. Dia didampingi Bupati Malang H.M Sanusi. (Foto: Ahmad Suseno/Narasinews.id)

MALANG NARASINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Malang bersama pihak dari Agrararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bagi-bagi sertifikat. Di mana sertifikat yang dibagikan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Bupati Malang, H.M. Sanisi meminta seluruh pihak untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan PTSL. Mengingat program percepatan pendaftaran tanah itu merupakan wujud komitmen pemerintah guna memberikan kepastian hukum serta hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata.

"Program PTSL ini memiliki berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Daerah. Dengan program PTSL ini ada kepastian hukum dengan cara memberikan rasa aman tentang subjek, objek, dan hak atas tanah," ungkap Bupati usai pembagian sertifikat tanah program PTSL di Desa Kebun Agung Kecamatan Pakisaji, Selasa (27/6/2023).

Bupati Sanusi menambahkan, program PTSL juga dapat meminimalisir sengketa atau konflik perkara pertanahan seperti pendudukan tanah liar, sengketa tanda batas, dan lainnya.

"Tujuan dilaksanakannya program PTSL ini untuk meminimalisir konflik sengketa agraria di masa mendatang," jelasnya. 

Sementara itu Kepala ART/BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil, menjelaskan bahwa target sertifikasi PTSL di Desa Kebonagung mencapai 3.655 bidang. Kemudian yang sudah diserahkan adalah 2.733 bidang. Sehingga masih tersisa sekitar 900 bidang yang belum diserahkan. "Dan alhamdulillah sebanyak 3.655 bidang sudah selesai semuanya 100 persen," jelasnya.

Laode mengatakan, tercapainya 100 persen bidang tanah di Desa Kebonagung karena ada bantuan pembebasan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah Kabupaten Malang. Dengan begitu penerbitan sertifikat tidak lagi melihat BPHTB.

Masih kata Laode, estimasi jumlah bidang tanah di Kabupaten Malang 1.4 juta. Sampai saat ini kurang lebih 800 ribu bidang tanah, dan kurang 600 ribu lagi bidang yang belum disertifikasi.

"Program pemerintah ini seharusnya di tahun 2025 paling lambat seluruh bidang tanah di Kabupaten Malang sudah bersertifikasi. Artinya bidang-bidang tanah itu sudah terpetakan," tandas Laode

Ke depannya, keberadaan program PTSL ini untuk mengurangi masalah-masalah. "Jadi kalau bidang-bidang tanah sudah terpetakan, kemudian ditingkatkan ke sertifikat, akan meminimalisir masalah pertanahan di Kabupaten Malang," pungkasnya.

Dari pantauan media ini, antusias warga masyarakat Desa Kebun Agung sangat tinggi dalam memiliki sertifikat hak tanah yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat. (*) 

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow