Askab Banyuwangi Minta UU Desa yang Baru Disahkan Tahun 2023
"Alhamdulilah setelah kami melakukan kajian dan rapat di Komisi II kemarin, hari ini ketemu dengan Baleg. Intinya semua tuntutan dikabulkan," ucap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha
Narasinews.id, BANYUWANGI - Aksi damai yang dilakukan oleh ribuan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut revisi Undang-undang (UU) Desa, khususnya terkait masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal tersebut di sampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, ketika menemui masa aksi. "Alhamdulilah setelah kami melakukan kajian dan rapat di Komisi II kemarin, hari ini ketemu dengan Baleg. Intinya semua tuntutan dikabulkan," ucapnya.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (Askab) Banyuwangi, Muansin, menegaskan agar revisi UU Desa tersebut disahkan di tahun 2023. "Supaya kinerja kami ke depan lebih efektif dan effisien," ujar Kades Sidowangi ini.
Lebih lanjut, Muansin mengklaim, dengan disahkannya masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun, maka program kerja Kades bisa terlaksana dengan maksimal.
"Selama pandemi Covid-19 program kami untuk memajukan desa terbengkalai. Namun jika ini bisa segera disahkan saya yakin apa yang sudah diprogramkan untuk mengejar pembangunan desa bisa terealisasi," pungkasnya. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?