Pemeriksaan Berlanjut Meski Pihak Desa Kembalikan Kerugian Negara

"Jadi kemarin setelah pers rilis yang disampaikan oleh pimpinan, perlu kita tugaskan bahwa proses ini (pemeriksaan -red) masih berlanjut," ujar Agus Budianto

Feb 27, 2023 - 13:03
Feb 27, 2023 - 13:21
 0
Pemeriksaan Berlanjut Meski Pihak Desa Kembalikan Kerugian Negara
Pemotor masuk ke Halaman Belakang Kantor Kejari Situbondo. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memastikan proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap 12 laporan hasil pemeriksaan (LHP) DD/ADD Inspektorat tetap berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Situbondo, Agus Budiyanto. 

"Jadi kemarin setelah pers rilis yang disampaikan oleh pimpinan, perlu kita tegaskan bahwa proses ini (pemeriksaan -red) masih berlanjut," ujarnya saat ditemui Jurnalis Narasinews.id di ruangannya, Senin (27/2/2023). 

Lebih lanjut, pria asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo ini mengatakan bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan, penyidik Kejari Situbondo baru akan mengambil sebuah keputusan. "Bagaimana hasilnya kita tunggu saja," tegasnya. 

Menurut pria 57 tahun ini, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap 11 oknum Mantan Kades dan Kades di Situbondo. "Kalau tidak keliru saya memeriksa tujuh Kades. Kemudian tim lain jug ada sekitar empat Kades," bebernya. 

Agus menjelaskan, sejauh ini sudah ada dua desa yang mengembalikan kerugian negara hasil LHP DD/ADD Inspektorat Situbondo. Yakni Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur senilai Rp1,2 miliar lebih, dan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan senilai kurang lebih Rp41 juta. 

"Jadi pengembalian itu merupakan salah satu penyelamatan keuangan negara yang mana didukung dengan alat bukti berupa bukti penyetoran dari yang bersangkutan kepada Bank Jatim. Kelanjutan kasusnya tetap masih dalam proses," imbuhnya. 

Sementara itu, Aktivis Gundul Situbondo, Fauzan Mistari, mengapresiasi langkah Kejari Situbondo dalam menindaklanjuti pelimpahan 12 LPH DD/ADD dari Inspektorat. Kebetulan ketika itu pria yang akrab disapa Bronto Seno tersebut datang ke Kantor Kejari Situbondo

"Kedatangan saya ke sini sebatas menanyakan terkait proses apa yang dilakukan Kejaksaan terkait dengan diserahkannya LHP 12 desa. Pak Kasi Intel Kejaksaan menyebutkan kalau semua itu masih tahapan proses pemeriksaan," ucapnya. 

Lebih jauh, Bronto Seno ini juga mengkritisi kinerja Inspektorat Situbondo yang terkesan lamban dalam menyerahkan LHP DD/ADD 12 desa tersebut. 

"Terbitnya LHP itu ada yang tahun 2021 dan 2022, nah penyerahan LHP sama seperti yang disebutkan Pak Kasi Intel ada yang tanggal 6 Februari dan 8 Februari 2023. Padahal secara regulasi itu setelah terbitnya LHP maksimal 60 hari sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Cuman kenapa penyerahan ini dilakukan pada tahun 2023," tambahnya. 

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Situbondo, Puguh Sertijanto, membantah pihaknya lamban dalam menyerahkan LHP DD/ADD 12 desa tersebut. "Maksudnya bukan seperti itu, yang dimaksud 60 hari itu posisinya pada wilayah Inspektorat. Manakala diminta oleh APH, maka kami masih bisa menolak. Jadi kalau lebih 60 hari saya kasikan sudah," pungkasnya. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow