Anggota DPR RI Fasilitasi Pembudiya Ikan Koi Ajukan Bantuan
"Oleh sebab itu, Podakan ini kita pertemukan dengan Kementerian terkait. Supaya apa yang mereka usulkan dalam reses bisa disambung, diperjuangkan, dan dijawab oleh Kementerian," ujar Fredy
Narasinews.id, BLITAR - Di Kabupaten Blitar, khususnya Kecamatan Nglegok dan Sanankulon banyak kelompok budidaya ikan (Pokdakan), khususnya ikan koi yang sudah terkenal di penjuru nusantara. Hal tersebut mendapat perhatian dari Ketua Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan.
Menurut Fredy tiap Pokdakan di Blitar Raya mengusulkan pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat. Aspirasi tersebut bisa disampaikan melalui Anggota Komisi IV DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Oleh sebab itu, Podakan ini kita pertemukan dengan Kementerian terkait. Supaya apa yang mereka usulkan dalam reses bisa disambung, diperjuangkan, dan dijawab oleh Kementerian," ujar Fredy usai kegiatan sosialisasi kebijakan budidaya perikanan yang bekerja sama antara Komisi IV DPR RI dengan KKP, Senin (27/02/2023).
Pria yang menjabat sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI, Endro Harmono ini menyampaikan program bantuan perikanan yang diturunkan dari pemerintah pusat bisa diakses melalui kelompok budidaya ikan yang ada di Kabupaten Blitar.
Fredy menambahkan, bantuan itu bisa disampaikannya melalui aspirasi Anggota DPR RI. Sedangkan pengajuan bantuan direalisasikan setelah satu tahun dari pengajuan. "Teknis dalam usulan pengajuan bantuan adalah berbentuk kelompok dan tidak bisa bantuan itu diberikan bersifat pribadi. Dari Podakan yang mengusulkan bantuan itu kita rekap lalu dilaporkan ke dinas. Hal ini untuk menghindari kelompok-kelompok yang fiktif. Setelah mendapat rekomendasi lalu diteruskan ke Kementerian,” tegasnya.
Calon Anggota DPRD PAW Periode 2019-2024 ini memaparkan, penerima bantuan harus melengkapi syarat administrasi sebelum benar-benar menerima bantuan. Adapun syarat administrasiyya adalah Pokdakan harus berbadan hukum atau terdaftar dinas, bukan anggota PNS atau TNI/Polri. Sementara, syarat teknis adalah memiliki sarana komunikasi, melakukan kegiatan budidaya, serta memiliki status lahan yang jelas.
"Dan yang paling penting adalah segera membuat proposal bantuannya. Sehingga bantuan bisa langsung diproses,” pungkasnya. (*)
*Reporter : Martono | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?