Pejabat UPT Kemendikbudristek BPK Jatim Terseret Dugaan Korupsi Belasan Proyek
Sejumlah pejabat di UPT Kemendikbudristek BPK Wilayah XI Jawa Timur berpotensi berurusan dengan hukum atas dugaan korupsi.
NARASINEWS.ID - Sejumlah pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto, berpotensi berurusan dengan hukum atas dugaan korupsi. Pasalnya 13 proyek yang diduga bermasalah dilaporkan ke Kejaksaan.
Hal itu diungkap dalam laporan resmi Lembaga Hukum Anton Sujatmiko, SH, MH, yang beralamat di Desa Gempol, Pasuruan, Jatim, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tertulisnya ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai aturan petunjuk spesifikasi teknis (Spek) gambar dan Bill of Quantities (BOQ) yang sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.
BOQ adalah dokumen yang mencantumkan item dan kuantitas pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah proyek. Dokumen ini mencakup deskripsi dan ukuran yang memungkinkan pekerjaan tersebut diberi harga, dan diserahkan kepada kontraktor sebagai elemen utama dari dokumentasi tender.
Dalam perkara ini diduga kuat terjadi pelanggaran administrasi dan regulasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Ada paket proyek belanja langsung senilai Rp39 miliar, pengadaan tanah. Ini jelas melanggar Perpres 12 tahun 2021, sebagaimana yang diubah Pepres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, bahwa metode pemilihan pengadaan langsung maksimal Rp200 juta. Kenapa Rp39 miliar memakai metode itu, apa dasarnya," ujar Anton, dalam laporannya.
Sedikitnya ada 13 paket pekerjaan di Satker UPT Kemendikbud Ristek Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Jawa Timur, yang lainnya ikut dilaporkan.
Berbagai dugaan pelanggaran termasuk faktuil di lapangan tidak dilakukan atau diduga fiktif, indikasi mark-up dan korupsi.
"Kami menduga ada praktik persekongkolan jahat di sini. Dari sekian paket itu nyaris tidak ada pengawasan dilakukan. Sehingga kami menemukan indikasi itu kita laporkan. Selanjutnya terserah Kejaksaan yang akan memproses hukum selanjutnya," tegas Anton, yang juga berprofesi Advocate itu.
Berbagai paket proyek itu di antaranya, paket pemeliharan pagar pengaman di Situs Candi Gunung Gangsir Kabupaten, Pasuruan, paket pengadaan Bahan Pendukung Display Pembuatan dan Penyajian Informasi di Candi Jedong dan Candi Gunung Gangsir diduga fiktif.
Kemudian paket pekerjaan konstruksi perbaikan Pos Jaga Candi Tawangalun di Kabupaten Sidoarjo, langganan listrik 241 juta rupiah, pemeliharaan roda 4, 400 juta lebih, lalu paket pemeliharaan gedung 300 juta lebih, paket halaman 320 juta lebih, paket gedung dan tanah Rp347 juta dan paket belanja ATK, multimedia, Rp244 juta.
Selain itu alat perkantoran, Rp300 juta juga memakai metode pemilihan pengadaan langsung, termasuk keperluan perkantoran harian Rp324 juta.
"Yang fantastis pengadaan tanah Rp39 miliar memakai metode pemilihan langsung, dan biaya penyertifikatan tanah Rp1,514 miliar. Ini mencurigakan," tukasnya.
Sementara itu sejumlah wartawan, yang mengkonfirmasi ke Kepala UPT Kemendikbudristek BPK Wilayah XI, Endah Budi Heryani, tak bisa menjelaskan alasan memakai metode yang melanggar Perpres nomor 12 tahun 2021 tersebut.
"Silakan ditulis, kita sudah jalankan dengan benar," ucapnya.
Sementara itu salah satu Kabid di BPK Wilayah XI, Jatim, Fadjar, juga tak membalas upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Laporan itu diterima Kejaksaan Negeri Mokokerto pada, 10 Juni 2024 kemarin. Sementara dari pihak Joko Sejati, salah satu penyidik di Kejaksaan Negeri Mojokerto masih belim memberikan kepastian waktu untik menindaklanjuti laporan tersebut.
What's Your Reaction?