Ombudsman Ganjar Pemkab Jember Penghargaan Pelayanan Publik
"Alhamdulillah Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi, tentunya ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” ujar Pj. Sekda Jember, Arif Tjahjono
Narasinews.id, JEMBER, Ombudsman Republik Indonesia, lembaga resmi pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baru-baru ini merilis hasil penilaiannya terhadap performa pelayanan publik dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Salah satu daerah yang menerima hasil kinerja pelayanan publiknya yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pemkab Jember mendapatkan rapor baik, dengan nilai 81,08 poin. Sehingga masuk zona hijau atas pelayanan publik tahun 2022.
"Alhamdulillah Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi, tentunya ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” ujar Pj. Sekda Jember, Arif Tjahjono usai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/3/2023).
Arif menambahkan, penilaian ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020, Tentang RPJMN 2020-2024. Yang bertujuan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik, untuk mematuhi UU Nomor 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
"Ada 5 OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannnya. Yakni dPuskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember,” beber Arif.
Untuk itu, Pj Sekda mendorong seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jember agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Tembakau.
"Saya meenargetkan tahun depan (2024) Pemkab Jember dapat meraih penilaian kategori A. Oleh karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,”pesan Arif kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Jember. (*/adv)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?