Oknum Guru Diduga Dalangi Pengerusakan Gerbang Yayasan Darul Huda

"Sebelumnya mereka berkoordinasi kepada kami, namun saya tidak memberikan izin atau rekomendasi untuk aksi tersebut," kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso.

Oknum Guru Diduga Dalangi Pengerusakan Gerbang Yayasan Darul Huda
Video perusakan pagar Yayasan Darul Huda, Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. (Potongan video)

Narasinews.id, BANYUWANGI - Sejumlah wali murid , masyarakat dan guru beserta LSM diduga dengan sengaja merusak pintu gerbang Yayasan Darul Huda, Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/3/2023)

Video perusakan tersebut viral di media sosial dengan dugaan pengerusakan yang dikomandoi oleh oknum guru serta oknum LSM. "Sebelumnya mereka berkoordinasi kepada kami, namun saya tidak memberikan izin atau rekomendasi untuk aksi tersebut," kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso.

Dugaan pengerusakan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan dari pihak  penggugat dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomer 207/pdt.G/2022/Pn Bwi. Keputusan tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang. "Kalaupun pihak penggugat masih ingin melakukan upaya banding, setidaknya harus ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena pihak pengadilan banyuwangi sudah tidak menerima banding lagi terkait Yayasan Darul Huda," ujarnya. 

Masih AKP Sudarso selaku Kapolsek wongsorejo menerangkan bahwasannya pihak penggugat sempat dimintai putusan dari pengadilan, dirinya tidak bisa menunjukkan. "Kami coba pertanyakan terkait putusan pengadilan negeri banyuwangi namun mereka tidak bisa menunjukkan," jelasnya

Pihak tergugat sempat mencoba meminta petunjuk kepada Camat Wongsorejo, Nuril dan AKP Sudarso terkait dugaan pengerusakan tersebut. "Kalau dari kami hanya berkehendak agar supaya kondusif, namun jika perbuatan tersebut telah dilanggar maka monggo bisa melaporkan saja ke pihak Polresta Banyuwangi agar supaya mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP Sudarso. (*) 

*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi