Mobil Patennang Jadi Sorotan, BRI Jember Terlibat Dalam Politik Praktis di Situbondo? Simak Ini
Salah seorang doktor di bidang hukum asal Situbondo, Dr. Supriyono, melihat ada potensi pidana jika video yang beredar itu benar adanya
NARASINEWS.ID - Video viral terkait Mobil Patennang dengan gambar Rio Prayogo yang disebut-sebut merupakan milik atas nama Yayasan Charles Peduli Bangsa menjadi perbincangan. Bahkan salah seorang doktor di bidang hukum asal Situbondo, Dr. Supriyono, melihat ada potensi pidana jika video yang beredar itu benar adanya.
Ditambah lagi, terdapat pemberitaan dari salah satu media terkait penyerahan mobil ambulance oleh pihak BRI kepada Yayasan Charles Peduli Bangsa tahun 2022. Banyak pihak yang khawatir jika Mobil Patennang dengan gambar Rio merupakan mobil yang diberikan BRI ke Yayasan Charles Peduli Bangsa.
Jika disingkronkan dengan pernyataan Dr. Supriyono, potensi pidana bisa terjadi jika kendaraan tersebut merupakan CSR dari Badan Usaha Milik Negara.
"Meskipun ada perjanjian kerjasama atau tidak, tetapi apabila ternyata diduga kuat bahwa mobil Yayasan Charles Peduli Bangsa ini dari CSR, apalagi CSR-nya itu dari badan usaha milik negara, tentu ini disebut dengan fasilitas umum. Bukan secara internal milik yayasan," terang lulusan Porgam Pascasarjana S3 Ilmu Doktor Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Apa fasilitas umum itu? Adalah segala sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah untuk masyarakat demi mencapai kepentingan atau tujuan tertentu.
"Kalau kemudian ini nyata bahwa itu adalah milik yayasan yang mendapatkan hibah dari Badan Usaha Milik Negara dan itu adalah kategori fasilitas umum, tetapi ternyata faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rio Patenang, ini salah secara hukum," ujarnya
Redaksi Narasinews.id berusaha melakukan penelusuran untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan BRI dengan persoalan yang sempat ramai dan jadi perbincangan di Kabupaten Situbondo itu. Salah satunya dengan berusaha menghubungi Pimpinan Cabang BRI Jember.
Bahkan bukan hanya komunikasi via handphone atau WhatsApp, jurnalis Narasinews.id juga mendatangi Kantor BRI Jember. Di sana tim redaksi bertemu dengan dua petugas, satu laki-laki dan satu lainnya perempuan.
Dalam pertemuan di ruangan tertutup itu, sejatinya terdapat sejumlah hal yang dibahas. Namun sayang petugas yang menemui jurnalis Narasinews.id menolak pembahasan di ruangan itu dipublish ke media.
Namun dari sejumlah obrolan yang dilakukan, terdapat point penting yang bisa diambil. Mereka mengaku tidak memiliki hak untuk memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
Lantas siapa pihak yang berhak? Salah seorang petugas BRI wanita berinisial DN sempat menjelaskan kepada Redaksi Narasinews.id. Kata dia untuk setiap wawancara dan penggalian isu satu pintu dari Kantor Wilayah. Pihak BRI Jember tidak boleh merespon.
DN menyampaikan hal tersebut melalui panggilan telepon sebelum Redaksi Narasinews.id datang ke Kantor BRI Jember, Jumat (19/7/2024).
Doktor Ahli Hukum Lihat Adanya Potensi Pidana
Sebelumnya, salah seorang Doktor Ahli Hukum dari Kabupaten Situbondo melihat ada potensi pidana jika benar mobil tersebut merupakan milik Yayasan Charles Peduli Bangsa.
Di mana potensi pidananya, simak berita berikut. Klik di sini untuk selengkapnya
What's Your Reaction?