LPEI Buat Perjanjian dengan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?
Menurut Riyani, pihaknya sangat optimis kerjasama tersebut dapat memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Khususnya dengan mengedepankan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan mitigasi resiko hukum.
Narasinews.id, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam upaya peningkatan tata kelola kelembagaan. Perwakilan dari dua lembaga tersebut menandatangani memorandum of understanding (MoU). Salah satu isinya adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Penandatangan perjanjian bersama itu dilakukan di Kantor Pusat LPEI Jakarta, Kamis (6/10/2022). Perwakilan dari pihak LPEI adalah Direktur Eksekutif, Riyani Tirtoso. Sementara dari Kejagung dihadiri oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jandatun), Feri Wibisono.
Menurut Riyani, pihaknya sangat optimis kerjasama tersebut dapat memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Khususnya dengan mengedepankan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan mitigasi resiko hukum.
"Kerjasama ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Sehingga diharapkan ada penanganan secara bersama-sama penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPEI. Dengan begitu upaya penyelamatan serta memulihkan keuangan dan atau kekayaan serta aset negara bisa berjalan maksimal," tegasnya.
Sebagai special mission vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, LPEI selalu memperhatikan tata kelola dan manajemen resiko yang baik. Sehingga pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi," bebernya.
Di tempat yang sama, perwakilan Jamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, mengapresiasi kerjasama antar dua lembaga itu. "Terima kasih kepada LPEI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejagung RI untuk bersinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
Setelah penandatanganan MoU tersebut, kegiatan ditutup dengan focus group
Discussion (FGD) dalam rangka sharing session peningkatan kualitas aset dan penanganan pembiayaan bermasalah LPEI. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?