Pulau Kelapa di Puger Bakal Jadi Ekowisata Baru, Strategi UPT PPPI Puger
Rencana pengembangan ekowisata juga sejalan dengan perumusan rancangan kebijakan strategis nasional terkait dengan optimalisasi pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif terintegrasi untuk pertumbuhan ekonomi yang nerkelanjutan dan keamanan nasional.
NARASINEWS.ID, SURABAYA - Unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan pantai (UPT PPPI) Puger, Jember, memasukkan rencana usulan membangun pulau Kelapa menjadi eko wisata di Puger.
Demikian terungkap dalam acara konsultasi publik studi dokumen lingkungan hidup yang digelar di pelabuhan perikanan Puger
Studi ini membahas rencana pengembangan ekowisata pulau Kelapa karena memiliki potensi pariwisata yang cukup potensial di Kabupaten Jember bila dikelola secara baik.
Rencana pengembangan ekowisata juga sejalan dengan perumusan rancangan kebijakan strategis nasional terkait dengan optimalisasi pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif terintegrasi untuk pertumbuhan ekonomi yang nerkelanjutan dan keamanan nasional.
Menurut Kepala UPT PPPI Puger Jember Ichsan Budiarto, kegiatan konsultasi publik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, melalui UPT PPPI Puger, Jember itu mengacu
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP nomor 22 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPLH, Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha yang wajib memiliki Amdal, UPLH, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkunhan hidup.
"Studi dokumen lingkungan hidup di PPI Puger ini bertujuan untuk memberi informasi tentang rencana kegiatan pengembangan pelabuhan perikanan Puger, mengidentifikasi rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan," ujarnya.
Tambah Ichsan, termasuk upaya mengidentifikasi komponen yang berpotensi terkena dampak lingkungan, memperkirakan dampak penting lingkungan dan merumuskan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).
"Jikalau konsultasi publik sendiri adalah sarana silaturahmi antara pemrakarsa, penyusun dokumen studi lingkungan dengan masyarakat dan instansi terkait," tegasnya, Selasa (5/9/2023) lalu.
Yang terpenting adalah memberi informasi rencana kegiatan dan dampak yang mungkin terjadi di tiap tahap kegiatan proyek.
Sehingga masyarakat juga diberi ruang memberi saran, pendapat dan tanggapan mengenai rencana pengembangan PPPI Puger.
Dalam studi lingkungan hidup ini selain sebagai rencana pengembangan fasilitas pokok juga membangun fasilitas penunjang di UPT PPPI Puger.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Pelabuhan Perikanan Puger, Pimpinan PT Alam Lestari, Konsultan Pelaksana, Muspika Kecamatan Puger, unsur Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Kepala Desa Puger Kulon, Puger Wetan, dan Lojejer; tokoh agama, tokoh masyarakat, dan wakil masyarakat.
Di akhir kegiatan konsultasi publik ini dilakukan penandatangan berita acara pengembangan pelabuhan perikanan Puger studi dokumen lingkungan lelabuhan perikanan Puger. (ADV/HMZ/LIZ)
What's Your Reaction?