KPU Tetapkan 14.486 Narapidana di Wilayah Jakarta Masuk DPS Pemilu 2024
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, setelah mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran
Narasinews.id, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sunardi, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga binaan (Narapidana) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 14.486 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, setelah mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Jumat (14/4/2023).
Ibnu mengatakan, sebanyak 14.486 orang dari jumlah 16.012 warga binaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diusulkan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus sebanyak 56 unit dari 57 TPS Khusus yang diusulkan ke KPU, dengan perincian sebagai berikut;
1. Lapas Kelas l Cipinang dengan jumlah DPS sebanyak 3.483 orang dan jumlah TPS 12 unit.
2. Lapas Kelas llA Salemba dengan jumlah DPS sebanyak 1.696 orang dan jumlah TPS 7 unit.
3. Lapas Narkotika Kelas llA Jakarta dengan jumlah DPS sebanyak 3.185 orang dan jumlah TPS 11 unit.
4. Lapas Perempuan Kelas llA Jakarta dengan jumlah DPS sebanyak 275 orang dan jumlah TPS 1 unit.
5. LPKA Kelas ll Jakarta dengan jumlah DPS sebanyak 55 orang dan jumlah TPS 1 unit.
6. Rutan Kelas l Cipinang dengan jumlah DPS sebanyak 3.000 orang dan jumlah TPS sebanyak 10 unit.
7. Rutan Kelas l Jakarta Pusat dengan jumlah DPS sebanyak 2.531 orang dan jumlah TPS sebanyak 12 unit
8. Rutan Kelas l Pondok Bambu dengan jumlah DPS sebanyak 461 orang dan jumlah TPS 2 unit.
Pelaksanaan Rapat Pleno ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak pilih masyarakat terutama di Lokasi Khusus yaitu di Lapas dan Rutan atau untuk mendapatkan kondisi data pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya.
"Kami dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan terus mendukung penuh hak pilih narapidana di Wilayah Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 yang akan mendatang," ujar Ibnu.
Dalam rapat ini, turut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta beserta 18 Pimpinan Partai Politik. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?