KPU Kabupaten Lingga Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pada Pileg 2024
NARASINEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (02/05/2024) di Aula Hotel Lingga Pesona Daik Lingga. Agendanya berupa tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilihan Umum 2024 kemarin
Ketua KPU Ardhi Auliya mengatakan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih memuat perintah agar KPU menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menerima surat masuk tertanggal 29 April 2024 ke KPU Lingga dan KPU RI bersama seluruh KPU se Indonesia yang tidak sedang menjalani proses sengketa di MK, wajib menetapkan calon terpilih pada hari ini (2 Mei 2024- red) yang mana merupakan hari terakhir dari ketentuan itu," jelas Ardhi.
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Lingga dan Anggota, Perwakilan Kepala Kepolisian Resort Lingga, Kejari Lingga, Lanal Dabo Singkep, Danramil Kabupaten Lingga, Kepala BIN Kabupaten Lingga, Camat, OPD, Perwakilan Partai Politik dan Perwakilan Organisasi Wartawan Kabupaten Lingga. (Rid)
What's Your Reaction?