Kemenkumham Terbitkan Surat HAKI Wayang Krucil Milik Kabupaten Kediri
"Usai adanya pelaporan itu, alhamdulillah hari ini wayang krucil resmi milik Kabupaten Kediri dan suratnya sudah turun," ujar Imam Mubarok
Narasinews.id, KEDIRI - Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima surat pencatatan inventarisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal ekspresi budaya tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yang isinya mengakui wayang krucil sebagai budaya asli Kabupaten Kediri.
Sertifikat HAKI ini muncul usai DK4 dan beberapa penggiat wayang krucil melapor ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dalam acara sosialiasi dan dialog interaktif HAKI.
"Usai adanya pelaporan itu, alhamdulillah hari ini wayang krucil resmi milik Kabupaten Kediri dan suratnya sudah turun," ujar Imam Mubarok, Ketua DK4, Senin (9/1/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Barok ini, wayang krucil memang hanya ada di Kediri dan ceritanya yang asli hanya fokus di cerita Pandji.
Gus Barok juga menyebut, selain wayang krucil, DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk di HAKI kan. "Tahun 2023 rencananya akan lebih banyak kesenia dan juga budaya Kabupaten Kediri yang di HAKI kan. Seperti keris betok, warangka keris kediren dan seni tiban," bebernya.
Lebih lanjut, dia menyebut DK4 juga akan terus mengawal seluruh kebudayaan dan kesenian asli Kediri, agar tidak ada klaim budaya dari daerah lain. "Agar para penggiat budaya dan kesenian di Kediri ini merasa aman dan nyaman. Serta tugas kami di DK4 ini bisa lebih mudah mengawal kawan-kawan. Seperti amanat di Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017," jelasnya.
Di sisi lain, salah satu dalang wayang krucil di Kabupaten Kediri, Harjito Mudho Darsono, mengapresiasi langkah DK4 dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. "Ini langkah positif untuk melindungi wayang krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri, " kata pria yang akrab disapa Ki Hardjito.
Seperti diketahui DK4 memiliki 10 komite yang mengawa 10 obyek pemajuan kebudayaan. Yakni komite multimedia; komite manuskrip; cagar budaya dan purbakala; komite musik; komite ritus adat istiadat; komite bahasa, sastra dan tradisi lisan; komite permainan rakyat dan olah raga tradisional; komite seni rupa; komite tari dan jaranan; komite seni pertunjukan serta komite pengetahuan dan teknologi tradisional. (*)
*Reporter : Fedho | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?