Kades Sruni Wafat Usai Pimpin Musdes, Bupati Jember dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan
. “Beliau orang baik, pada saat bekerja beliau diambil oleh Allah Subahanawataallah. Saya sedih karena beliau teman dekat kami,”ujar Bupati Hendy
Narasinews.id, JEMBER - Kepala Desa (Kades) Sruni Kecamatan Jenggawah, Muhamad Khoiri, meninggal beberapa jam setelah memimpin Musyawarah Desa (Musdes), Senin (27/2/2023). Ia wafat di rumahnya yang ada di RT 004 RW 001, Dusun Krajan, desa setempat.
Menerima informasi tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang; para pejabat di Lingkungan Pemkab Jember mengunjungi rumah almarhum. Tujuan untuk menghadiri doa bersama serta menyerahkan santunan klaim kematian.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy mengatakan bahwa almarhum cukup dekat dengannya. “Beliau orang baik, pada saat bekerja beliau diambil oleh Allah Subahanawataallah. Saya sedih karena beliau teman dekat kami,”ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
Bupati menyebutkan, ahli waris menerima uang santunan sebesar Rp42 juta, Rp7 juta, dan Rp300 ribu per-bulan. Dan anak almarhum mendapatkan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi.
"Ini adalah rasa tanggung jawab Pak Kades kepada keluarga. Dengan kejadian ini keluarga mendapat manfaat dari kepesertaan BPJS TK supaya ekonominya tetap bergerak,” beber Hendy.
Hendy menegaskan, Pemkab Jember terus melanjutkan program jaminan kematian dengan mengikutsertakan seluruh Kades, ketua RT RW, kader posyandu, guru ngaji, nelayan, dan lainnya. Juga akan mengikutkan pedagang kaki lima yang biasanya berdagang di pasar.
Sementara itu, Camat Jenggawah, Sifak, menyampaikan kronologi meninggalnya korban. "Beliau meninggal saat menjalankan tugas sebagai kepala desa setelah memimpin musyawarah desa khusus untuk penerima BLT,” ungkap Sifak.
Setelah memimpin rapat Musdes, almarhum pamit pulang karena merasa tidak enak badan. Kemudian istirahat dan tidur di kamarnya. Setelah beberapa jam kemudian dibangunkan oleh anggota keluarga ternyata korban sudah meninggal dunia.
Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Adi Wijaya, menjelaskan untuk sementara tugas kepala desa dijabat oleh Pjs.“Pejabat sementaranya adalah Sekretaris Desa Sruni. Kemudian Pj Kades mengawal hingga PAW. Langkah pertamanya adalah mengalokasikan APBDes. Karena kejadiannya tidak direncanakan (force major -red), maka harus ada perubahan APBDes dulu,” ucap Adi Wijaya.
Di sisi lain, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Mustika, menerangkan anak almarhum diberi santunan beasiswa hingga usia 23 tahun selama belum bekerja dan atau menikah. Saat ini yang bersangkutan berumur 21 tahun. (*)
*Reporter : Fathur Rozi
What's Your Reaction?