DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Perda PUG

"Perda ini merupakan tindak lanjut dari RPJMD Trenggalek. Mengingat ada indikator tentang indeks pembangunan gender," ucap Doding Rahmadi

Mar 17, 2023 - 12:22
 0
DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Perda PUG
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding. (Foto : Agus/Narasinews.id)

Narasinews.id, TRENGGALEK - Anggota DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG), Kamis (16/3/2023). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Graha Paripurna, DPRD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan konsep gender merupakan peran dan status yang melekat pada laki-laki, perempuan, disabilitas maupun kelompok rentan lainnya. Berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis. 

"Perda ini merupakan tindak lanjut dari RPJMD Trenggalek. Mengingat ada indikator tentang indeks pembangunan gender," ucap.

"Adapun Perda ini akan menaungi, kondisi biologisnya tanpa pengecualian sebagai perempuan, laki-laki, disabilitas, kelompok rentan dan peran gender-nya, demi terwujudnya hak asasi tertentu. Yaitu hak atas fungsi reproduksi dan hak untuk kehidupan yang bebas. Mereka memiliki hak dan kewajiban sama, diantaranya soal hak politik, sosial, budaya dan aspek-aspek lainnya," tambah Doding. 

Sehingga kata Doding, di situlah diperlukan pemberdayaan untuk kaum perempuan, disabilitas dan kelompok rentan lainnya agar tidak termarjinalkan. "Bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, materi dalam Perda Pengarusutamaan Gender juga perlu disinkronkan dengan diatasnya tentang Pengarusutamaan Gender dan disinkronkan hingga tingkat desa,,” terangnya.

Lebih lanjut, Doding menyampaikan, dalam pelayanan publik yang ramah disabilitas, serta fasilitas publik yang ramah itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah.“Perda ini mengamanatkan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,”tegas. 

Untuk diketahui, Perda tersebut pembahasannya agak alot, namun juga maraton. Tujuannya sebagai dasar hukum dalam mengatur tupoksi peran perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam penentu kebijakan dengan terlibat pada struktur birokrasi secara langsung. (*) 

*Reporter : Agus | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow