Jawaban Bupati Blitar Atas Pandangan Umum Fraksi
"Dalam proses pembahasan akan senantiasa berkoordinasi secara jeli dan cermat sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Rini
Narasinews.id, BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, Selasa (21/03/2023). Yakni penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Tentang Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati, dan Pembacaan Surat Keputusan DPRD Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah.
Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pandangan umum Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Rini, ini akan menjadi catatan strategis melalui perangkat daerah terkait pada saat pembahasan bersama Pansus DPRD. "Dalam proses pembahasan akan senantiasa berkoordinasi secara jeli dan cermat sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, M, Rifa'i saat diwawancarai awak media mengatakan, rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna Senin kemarin. Rapat kali ini adalah Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi dan sekaligus Pembacaan susunan (Pansus) untuk membahas draf Ranperda yang sudah masuk di DPRD Kabupaten Blitar.
Dari tujuh Ranperda itu dirumpunkan menjadi lima Pansus. "Kali ini agendanya adalah penyampaian Bupati terhadap draf Ranperda. Setelah itu jawaban fraksi - fraksi, terakhir jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraks-fraksi,” jelas M Rifa'i.
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa'i didampingi Wakil Ketua DPRD Mujib SM, Susi Narulita, Anggota DPRD, Kepala OPD dan sejumlah tamu undangan. (*)
*Reporter : Martono | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?