Ijin Usaha BPR Bagong Purwoharjo Dicabut
"Sesuai SE OJK Nomor 5/SEOJK.03/2020, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian," ujar Humas OJK Jember, Dendi
Narasinews.id, BANYUWANGI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo Nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, terhitung sejak tanggal 2 Pebruari 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nomor KEP-17/D.03/2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.
Humas OJK Jember, Dendi menyampaikan pencabutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. "Sesuai SE OJK Nomor 5/SEOJK.03/2020, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian," ujarnya, Jumat, (3/2/2023)
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan sampai batas waktu yang ditentukan. "Namun upaya tersebut tidak terealisasi," tegas Dendi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR Bagong yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan tersebut, akhirnya BPR Bagong ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan pencabutan izin usaha BPR Bagong Inti Marga, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK. "Untuk itu, OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dedi. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?