'Pemerintah Era Perubahan' Gagal Basmi Pungli? Korban Oknum PNS Banyuputih Pilih Lapor Polisi
"Saya merasa sudah tidak bisa berharap banyak ke pemerintah saat ini. Entah apa yang sebenarnya terjadi di atas sana, saya sebagai masyarakat kecil yang mencari keadilan tentu cukup kecewa. Tidak ada mutasi, hanya penundaan kenaikan pangkat," ucap Fendy
Narasinews.id, SITUBONDO - Fendy Riqi Subrata nampaknya tidak benar-benar puas dengan sanksi yang diberikan oleh Bupati Situbondo kepada Rahmawi, Oknum PNS Banyuputih yang dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan liar (Pungli). Mengingat sanksi yang diberikan hanyalah penundaan kenaikan pangkat.
Fendy menilai sanksi tersebut sangatlah ringan. Dia membandingkan dengan sanksi yang diberikan oleh Bupati kepada Kasatpol PP Situbondo beberapa waktu lalu hanya karena salah menyampaikan pernyataan. Di mana Kasatpol PP langsung mendapatkan sanksi pemberhentian sementara.
Fendy mengaku tidak tahu apa yang menjadi tolak ukur perbedaan pemberian sanksi yang cukup jomplang itu. Padahal menurutnya, Pungli merupakan tindakan pidana yang seharusnya pelakunya mendapatkan sanksi tegas.
"Saya merasa sudah tidak bisa berharap banyak ke pemerintah saat ini. Entah apa yang sebenarnya terjadi di atas sana, saya sebagai masyarakat kecil yang mencari keadilan tentu cukup kecewa. Tidak ada mutasi, hanya penundaan kenaikan pangkat," ucapnya.
Fendy pun mengaku akan mengambil langkah lain. Salah satunya meneruskan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH). Dengan harapan terduga pelaku Pungli bisa mendapatkan sanksi yang setimpal sebagaimana aturan yang berlaku.
"Awalnya saya berharap persoalan ini hanya berhenti pada sanksi administratif oleh BKPSDM atau Bupati Situbondo, dan tidak sampai ke kepolisian. Karena saya masih memiliki rasa kasihan kepada yang bersangkutan. Namun karena sanksi yang diberikan Pemda menurut saya kurang tegas, ya mau tidak mau saya memilih untuk melapor ke polisi," ujarnya.
Harapannya di kepolisian nanti, Rahmawi bisa mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Sanksi dari BKPSDM atau dari Bupati Situbondo itu akan turut saya jadikan rujukan untuk melapor ke polisi. Karena kalau memang yang bersangkutan tidak bersalah, harusnya kan tidak ada sanksi. Tentu menurut saya, adanya sanksi penundaan kenaikan pangkat ini menunjukkan adanya kesalahan," ucapnya.
Tak hanya itu, Fendy juga mengaku kaget mendengar adanya informasi dugaan pungli oleh Oknum BKPSDM dan Dinas Kesehatan Situbondo. Jika itu benar, kata Fendy, tentu kepercayaannya terhadap pemerintah daerah akan semakin memudar.
"Semoga di kepolisian nanti ada sikap tegas terhadap para pelaku Pungli. Sehingga kabupaten tercinta kita ini benar-benar bersih dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik itu," ucapnya.
Selain Fendy, salah seorang pengacara yang cukup senior di Kabupaten Situbondo juga sebelumnya memberikan komentar yang tidak jauh berbeda. Pria bernama Jayadi itu turut menyayangkan pemberian sanksi penundaan kenaikan pangkat. Dia bahkan menanyakan dasar pemberian sanksi tersebut dan menilai sanksi penundaan kenaikan pangkat adalah banci. Jayadi sempat mrnyentil aturan dalam PP 53 Tahun 2010.
Jayadi juga sempat sempat ikut membandingkan sanksi terlapor Pungli dan kasus salah ucap Kasatpol PP. Dia menilai sanksi yang diberikan kepada terlapor Pungli di Banyuputih jauh lebih ringan dibanding kasus salah pernyataan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Situbondo beberapa waktu lalu. Dan hal tersebut cukup mengherankan.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Samsuri, menerangkan melalui panggilan WhatsApp sekitar pukul 18.18 bahwa pemberian sanksi kepada Rahmawi tidak dipilih oleh Bupati. Namun pemberian sanksi disesuaikan dengan peraturan yang ada dan hasil dari BAP.
Hanya saja, keterangan yang disampaikan oleh Samsuri tidak terlalu jelas karena terganggu sinyal yang jelek. Jurnalis Narasinews.id kemudian mencoba menghubungi kembali melalui panggilan telepon sekitar pukul 18.22 dan 18.25. Namun yang bersangkutan tidak menjawab. (ros/qin)
What's Your Reaction?