GPI Gelar Aksi Soroti Kinerja Pemkab Blitar

"Kami LSM GPI tidak melihat semua itu di masa Bupati Blitar Rini Syarifah. GPI minta dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Blitar semisal PDAM, tanah eks bengkok, pengelolaan RS Ngudi Waluyo dan RSUD Srengat, sewa Rumdin Wakil Bupati Blitar diusut tuntas," kata Ketua GPI Jaka

Sep 19, 2023 - 05:53
 0
GPI Gelar Aksi Soroti Kinerja Pemkab Blitar
Ormas GPI saat demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Martono/ Narasinews.id)

NARASINEWS.ID, BLITAR – Sejumlah massa LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), menuding tata kelola pemerintahan di Kabupaten Blitar karut marut.

Massa GPI dalam aksi damainya di depan Kantor Pemkab Blitar Kanigoro, ini berlangsung singkat, namun dilanjutkan ke gedung DPRD Blitar. Di sini mereka diterima Komisi I DPRD.

GPI dalam pernyataannya meminta Pemkab Blitar komitmen dan fokus menjaga kualitas pelayanan pada masyarakat,  normalisasi ekonomi daerah, dan menekan ketimpangan sosial - ekonomi.

"Kami LSM GPI tidak melihat semua itu di masa Bupati Blitar Rini Syarifah.  GPI minta dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Blitar semisal PDAM, tanah eks bengkok,  pengelolaan RS Ngudi Waluyo dan RSUD Srengat, sewa Rumdin Wakil Bupati Blitar diusut tuntas," kata Ketua GPI Jaka Prasetya, Senin (18/9/2023).

Kata Jaka, soal anggaran sewa rumah dinas Wabup, seharusnya ada pengosongan sejak pejabat mundur. Karena biaya bulanan akan terus terserap. Per tahun anggaran sewa Rumdin Wabup sebesar Rp294 juta.

"Di situ kita akan tuntut ke APH, apakah nilai kontrak dan alokasi anggaran sesuai asas kepatutan atau tidak," ujar Jaka.

Soal PDAM, GPI meminta pengawasan internal tak main-main karena diduga ada kebocoran, termasuk kasus oknum kepala dinas dalam dugaan gratifikasi dari pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. 

"Apakah sudah tindaklanjuti kejaksaan atau kepolisian kita akan kumpulkan data konkret," tukasnya.

GPI juga menyoal kenapa APH menangani eks tanah bengkok yang regulasinya sudah jelas, selain itu ada target pendapatan telah disetor ke Bapenda.  

"Kalau mau disalahkan,  yang harus tanggungjawab itu yang melelang yakni Forum Musyawarah Kelurahan bukan Lurah," ujarnya.

Kata Jaka, seharusnya Sekdakab selaku kuasa pemegang anggaran tertinggi melakukan pembinaan.

Apalagi dalam lelang eks bengkok itu memakai dasar Perbup dan hasilnya ditindaklanjuti SK Bupati.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow