GMNI Tolak Penambahan Masa Jabatan Kades
"Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat. Sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di desa yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis," terang Dendy
Narasinews.id, JAKARTA - Munculnya wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun ditentang Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Muhammad Ageng Dendy Setiawan.
Menurut Alumnus UIN Surabaya ini, penambahan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan kemunduran demokrasi. Di mana masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkat desa. Hal itu hanya akan menghambat regenerasi kepimimpinan di desa.
"Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat. Sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di desa yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis," terangnya, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, ia mengatakan, penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan desa serta menghidupkan kembali rezim ala Orde Baru (Orba). Dendy menekankan, seharusnya pemerintah dan DPR RI bijak dan mengkaji usulan Kades tersebut.
"Pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kades itu bukan sebatas reaksioner. Apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat," tegas Dendy.
Selain itu, mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur ini mengingatkan pemerintah maupun DPR RI untuk tidak menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk Pemilu 2024.
Jika semua Fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan, Dendy mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI.
"Kami akan menghidupkan kembali fraksi-fraksi rakyat dan parlemen jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor-kantor desa dan di depan gedung perwakilan rakyat kita," tegasnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?