Di Balik Kenekatan Arsan Latif Bawa Senpi ke Penjara

Tingkah Mantan Arsan Latif, benar-benar di luar dugaan. Bayangkan saja, di hari pertama di tahanan, Arsan Latif terciduk membawa senjata api

Jul 18, 2024 - 14:08
Jul 21, 2024 - 18:37
 0
Di Balik Kenekatan Arsan Latif Bawa Senpi ke Penjara
Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif didapati bawa senjata api masuk penjara. (Foto: ikstimewa)

NARASINEWS.ID - Tingkah Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, benar-benar di luar dugaan. Bayangkan saja, di hari pertama di tahanan, Arsan Latif terciduk membawa senjata api (Senpi). Padahal dirinya baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. 

Temuan adanya Senpi tersebut berawal saat petugas melakukan pemeriksaan kepada Arsan Latif sebelum menempati Sel Karantina Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung pada Senin (15/7/2024) malam. Di dalam pemeriksaan barang bawaan, didapati senpi, lima butir peluru, beserta HP. Semua barang tersebut terletak di dalam koper yang berisi pakaian. Koper terebut dibawa oleh kuasa hukum Arsan Latif. 

Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah mengatakan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan senjata tersebut. "Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," ujarnya Kamis (18/7/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, Senpi yang dibawa oleh Arsan Latif ternyata merupakan merupakan Senpi legal dan memiliki surat izin kepemilikan atas nama Arsan Latif. "Senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikan legal disertai surat-surat," ungkap Nurindah. 

Saat ini, Senpi tersebut telah diamankan oleh kepolisian di Gudang Senjata Polrestabes Bandung sesuai dengan peraturan Kapolri. 

Menurut informasi, Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Status tersangka tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024. 

Penetapan Arsan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijabat sebelumnya.

Sebelumnya, Arsan Latif dijebloskan ke penjara atas dugaan kasus korupsi. Pria yang menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat ini ditahan di Sel Karantina Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru. Namun meski sudah menjadi tahanan, Arsan Latif kembali melakukan aksi yang membuat heboh publik. Dia ditemuikan membawa senjata api.

Belum diketahui secara pasti tujuan utama tersangka membawa senjata api. Namun berdasarkan informasi yang diterima, senjata tersebut legal dan memang sering dibawa oleh yang bersangkutan. Kemungkinan karena kebiasaan membawa senjata itulah, mantan PJ Bupati Bandung Barat itu nekat membawa senjata api tersebut saat proses menuju sel tahanan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby Firmansyah -Narasinews.id Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya