Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Gayo Lues Gelar Sosialisasi

"Kita juga menghadirkan langsung dari narasumber empat orang. Yakni dari Bea Cukai Jakarta dua orang dan Bea Cukai Langsa dua orang," ujar Kasatpol PP Gayo Lues, Sabri.

Nov 22, 2022 - 01:09
 0
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Gayo Lues Gelar Sosialisasi
Asisten I Setdakab Gayo Lues terlihat berbincang dengan salah satu narasumber acara sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gayo Lues tahun 2022. (Foto : Sumardi/Narasinews.id)

Narasinews.id, GAYO LUES - Petugas Satpol PP Kabupaten Gayo Lues menggelar acara sosialisasi peredaran rokok ilegal, Senin (21/11/2022). Acara tersebut berlangsung di The Legen Hotel, Kampung Jawa. 

Menurut Kasatpol PP Gayo Lues, Sabri, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari. Yakni Senin dan Selasa dan diikuti 50 peserta dari petani tembakau, pemerintahan desa serta mahasiswa. 

"Kita juga menghadirkan langsung dari narasumber empat orang. Yakni dari Bea Cukai Jakarta dua orang dan Bea Cukai Langsa dua orang," ujarnya.

Ia menyebutkan, para narasumber nantinya akan menjelaskan materi yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dasar hukum.

"Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius agar dapat memahami tentang pentingnya menggempur keberadaan rokok ilegal. Karena rokok Ilegal telah banyak merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I pada Setdakab Gayo Lues, Muslim, menjelaskan acara ini digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di daerah.

Ia mengatakan, berdasarkan sumber dari media Antara, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkirakan jumlah rokok ilegal mencapai 3 persen dari total rokok yang beredar pada 2021. Dan cukai hasil tembakau hingga bulan Maret 2022 menyumbang pendapatan negara hingga Rp56,84 triliun atau 26,5 persen dari target APBN.

"Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021, Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menekankan kepada daerah dalam pasal 2 huruf d. Bahwa prinsip penggunaan DBHCHT salah satunya adalah mendanai program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penegakan hukum dari jumlah alokasi DBHCHT yang diperoleh tembakau daerah," pungkasnya. (*) 

*Reporter : Sumardi : Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow