Ganti Perda Demi Tutup Pelacuran, Efektifkah?
“Raperda ini bukan suatu kemunduran. Perlu dipahami bahwa kami menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang kami legal standingkan di Perda Nomor 27 Tahun 2004,” ujar Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto
Narasinews.id, SITUBONDO - Pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Pelacuran oleh Komisi I DPRD Situbondo menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa orang menanyakan sejauh mana efektivitas Raperda tersebut dalam upaya penutupan tempat prostitusi. Mengingat Raperda Penanggulangan Pelacuran disebut-sebut akan menggantikan Perda Nomor 27 tahun 2004.
“Jangan sampai hanya Perdanya diganti, namun efek dari pergantian Perda itu tidak ada. Artinya, kami berharap pihak-pihak terkait tidak hanya mampu menginisiasi Perda baru, namun juga harus komitmen dalam merealisasikan Perda tersebut,” ungkap salah seorang aktivis muda di Situbondo yang enggan disebut namanya, Selasa (17/1/2022).
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, meyakini bahwa Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD benar-benar mampu menanggulangi terjadinya aktivitas pelacuran di Situbondo.
“Raperda ini bukan suatu kemunduran. Perlu dipahami bahwa kami menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang kami legal standingkan di Perda Nomor 27 Tahun 2004,” ujarnya kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, Perda Nomor 27 Tahun 2004 hanya berbunyi larangan pelacuran.
“Perintah larangan, semua masyarakat Situbondo dilarang (melakukan pratik pelacuran -red). Ada tempat prostitusi, bongkar, selesai. Tapi apakah mereka (pelacur) mau direhabilitasi? Itu tidak diatur dalam Perda tersebut," tambahnya.
Raperda Penanggulangan Pelacuran, kata Hadi, nantinya akan memuat tentang rehabilitasi dan fasilitas kewirausahaan.
“Artinya bila pemerintah nantinya menutup tempat prostitusi, maka orang yang terdampak itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dilakukan rehabilitasi dan fasilitasi kewirausahaan," tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, lanjut Hadi, nantinya Bupati Situbondo diperbolehkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pelacuran yang di dalamannya beranggotakan Personel TNI-Polri, Kejari, Ormas dan tokoh masyarakat, kepala desa.
“Ini yang akan melaksanakan proses rehabilitasi, pengawasan tempat prostitusi kalau memang masih beraktivitas. Artinya persoalan prostitusi itu menjadi tanggungjawab bersama, dan juga disertai dengan anggarannya," beber Legislator Dapil II Situbondo ini.
Hadi menargetkan, pembahasan Raperda Penanggulangan Pelacuran tersebut paling lambat selesai pertengahan tahun 2023 ini. "Kalau target kita secepatnya ya," pungkasnya. (*)
*Reporter: Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?