Emam Pembalap Liar di Tulungagung Jadi Tersangka

“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," Kata Kasat Lantas AKP Rahandy.

Jun 16, 2023 - 23:17
 0
Emam Pembalap Liar di Tulungagung Jadi Tersangka
Terlihat cukup banyak sepeda motor yang diamankan polisi dalam aksi penertiban balap liar di Tulungagung. (Foto: Agus Setiawan/Narasinews.id)

TULUNGAGUNG, NARASINEWS.ID - Enam pelaku balap liar di Kabupaten Tulungagung akhirnya ditetapkan tersangka. Rata-rata para pelaku masih remaja. 

Mereka adalah GM yang masih berumur 18 tahun, EA 18 tahun, RR 19 tahuntahun. Keempat orang ini berasal dari Kabupaten Tulungagung. Selain itu ada dua orang lainnya dari kabupaten lain. Mereka aadalah BF 18 tahun, warga Blitar, dan TR 15 tahun, warga Trenggalek. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP   Rahandy Gusti Pradana membenarkan bahwa Satlantas Polres Tulungagung sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan enam orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka. 

Menurut Kasat Lantas AKP Rahandy,  enam pelaku tersebut sebelumnya berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya aksi balap liar di JLS Tulungagung pada 03 April 2023. Tepatnya di hari Minggu. 

 

Selain enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi ternyata masih memburu 41 orang yang diduga ikut dalam balap liar tersebut. 

Lebih lanjut AKP Rahandy membeberkan pasal yang dikenakan terhadap keenam pelaku balap liar. "Baik sebagai pengemudi atau joki kami jerat dengan Pasal 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (tilang) sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 208  unit kendaraan bermotor roda dua, 2 Unit Mobil, 97 STNK serta 2 SIM.

“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," Kata Kasat Lantas AKP Rahandy. (*) 

*Reporter: Agus Setiawan | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow