Duh, Petani Brebes Dipungli Bantuan Pompa Air

Duh, Petani Brebes Dipungli Bantuan Pompa Air

BREBES, NARASINEWS.ID - Penyaluran bantuan pompa air berbahan bakar gas yang diberikan kepada petani di Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, menuai polemik. 

Pasalnya, bantuan yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Brebes melalui aspirasi anggota DPR RI itu diduga dicurangi oleh oknum tertentu. 

Petani penerima bantuan pompa air disuruh mengeluarkan uang senilai Rp600 ribu dan dikumpulkan kepada kordinator lapangan penyaluran bantuan. Padahal bantuan yang terakhir disalurkan di 2023 diberikan gratis. 

Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) itu setelah salah satu petani penerima bantuan Pompa Air yang tinggal di Dukuh Karanganyar, Desa Negla, Kecamatan Losari. 

Petani yang enggan disebut namanya di media ini mengaku dimintai uang senilai Rp600 ribu untuk pengurusan bantuan pompa air. 

Uang itu diserahkan kepada kordinator pengurus di wilayah setempat. 

Dari penuturan warga itu,  wartawan pum menemui pria berinisial TR, kordinator pengurus. 

Menurut TR terungkap kalau ada 20 pompa air yang disalurkan ke petani di wilayah Losari bagian selatan. 

Ia pun mengaku kalau proses penyaluran bantuan tersebut begitu ribet. 

Bahkan beberapa kali ia bolak-balik ke Kabupaten Brebes untuk mengurus persyaratan. 

Selain terkendala di NIK, beberapa juga ada yang terkendala pada Kartu Tani. 

Kemudian TR mengakui kalau bantuan pompa air itu bersifat cuma-cuma alias gratis. Namun karena proses pengurusan yang ribet itu, lantas disepakati ada biaya senilai Rp600 ribu yang dibebankan kepada penerima bantuan. 

Menurutnya, penarikan uang tersebut juga atas dasar arahan dan anjuran dari HM,  tim sukses caleg DPRD. 

Menanggapi hal itu, HM, membantah telah mengarahkan atau menganjurkan untuk memungut biaya kepada warga penerima bantuan pompa air. 

Dia hanya memerintahkan untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan pompa air di Brebes. 

Selain mendapat bantuan berupa mesin pompa air konversi bahan bakar gas, petani juga menerima peralatan kelengkapan lainnya seperti converter kit, bracket, regulator, tabung elpiji serta selang hisap dan buang. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, para petani juga harus menunjukkan pompa air lama yang masih menggunakan bahan bakar minyak. 

Sedangkan pompa air lama kemudian dibawa pulang lagi untuk disimpan dan tidak boleh digunakan lagi.

Dari situlah masyarakat  menyebut pungutan senilai Rp600 ribu yang dibebankan ke penerima bantuan pompa air masuk kategori Pungli. 

Jika demikian masyarakat akan mengadukan persoalan itu ke aparat terkait tindak dugaan Pungli tersebut.