Dana BOS Dominasi Objek Pengawasan Inspektorat Situbondo di Tahun 2022

Menurut Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo, Joko Nurcahyo, objek yang paling dominan menjadi pemeriksaan Inspektorat adalah Dana BOS SD-SMP yang mencapai 458 objek. "Karena kita ini kan keterbatasan jumlah SDM, sehingga untuk pemeriksaannya kita lakukan secara sampling," ujarnya.

Jan 2, 2023 - 09:06
 0
Dana BOS Dominasi Objek Pengawasan Inspektorat Situbondo di Tahun 2022
Sekretaris Daerah Inspektorat Kabupaten Situbondo, Joko Nurcahyo, saat diwawancarai oleh Jurnalis Narasinews.id di ruangannya. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Selama tahun 2022, ada 661 objek pengawasan yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo. Objek tersebut mulai dari anggaran Dana Desa (DD); kecamatan; Puskesmas, Dana BOS SD-SMP; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo. 

Menurut Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo, Joko Nurcahyo, objek yang paling dominan menjadi pemeriksaan Inspektorat adalah Dana BOS SD-SMP yang mencapai 458 objek. "Karena kita ini kan keterbatasan jumlah SDM, sehingga untuk pemeriksaannya kita lakukan secara sampling," ujarnya, Senin (02/01/2023). 

Lebih lanjut, Joko menyampaikan, dengan banyaknya objek pemeriksaan yang ada di Inspektorat Situbondo, pihaknya menerapkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) berbasis resiko. "Karena banyaknya objek tadi, sehingga tidak mungkin kami periksa semua. Jadi yang kami nilai resikonya tinggi itu yang kami periksa," tambahnya. 

Joko menjelaskan, untuk obyek yang berisiko tinggi meliputi program dan kegiatan dengan anggaran besar. "Kemudian juga risiko dalam program dan kegiatan yang berpotensi menghambat pencapaian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo," tegasnya. 

Bila nantinya dalam pemeriksaan terindikasi ada temuan, Joko mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, tindak lanjut terhadap temuan tersebut harus diselesaikan paling lama 60 hari. "Selama masa itu tidak dapat dipidanakan," pungkasnya. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow