Bupati Jember Tak Mau Penyimpangan Dana Bantuan Sekolah Terulang
"Ini merupakan satu hal yang istimewa untuk Jember dan ini hal yang baru. Para kepala sekolah perlu menyimak betul," tutur Bupati Hendy
Narasinews.id, JEMBER - Kabupaten Jember pernah menuai predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit realisasi APBD tahun anggaran 2019. Salah satu sebabnya adalah temuan BPK atas sejumlah indikasi penyimpangan dalam pembelanjaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Bupati Jember, Hendy Siswanto tidak ingin pengalaman buruk tersebut kembali terulang. Sehingga, ia memperingatkan agar pihak sekolah benar-benar mematuhi ketentuan dalam mengelola dana BOS yang di tahun 2023 berubah nama jadi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
"Yang mengelola adalah bapak dan ibu sekalian di sekolah masing-masing. Mari kita sama-sama berusaha untuk mewujudkan supaya dapat penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) dari berbagai bidang termasuk satuan pendidikan," serunya.
Hendy menyatakan demikian saat acara sosialisasi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Kegiatan ini diikuti oleh 3.576 orang perwakilan sekolah.
Menurut Hendy, BOSP untuk Jember sangat besar dengan total nominal sebanyak Rp350 miliar. Setiap sekolah penerima BOSP diwanti-wanti harus mempergunakannya secara tepat dengan mengacu perubahan kebijakan pemerintah yang terbaru. "Ini merupakan satu hal yang istimewa untuk Jember dan ini hal yang baru. Para kepala sekolah perlu menyimak betul," tuturnya.
Pemerintah baru saja merubah kebijakan melalui penyatuan nomenklatur dengan melebur BOS, BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD menjadi BOSP.
Kemudian, membagi klasifikasi penerima yang terdiri dari BOS Kinerja Prestasi, BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, dan satuan pendidikan pelaksana PSP atau SMK Pusat Keunggulan maupun sekolah berprestasi.
Disamping itu, jika semula biaya BOP berlaku sama seluruh Indonesia justru sekarang memakai acuan berdasar indeks kemahalan kontruksi tiap kabupaten/kota.
Pemerintah juga memangkas durasi prosedur pencarian anggaran. Yakni, dari awalnya tiga tahap berubah menjadi dua tahap.
Sebagai informasi tambahan, peristiwa masa lalu perihal temuan BPK terurai pada halaman 18-19 buku II tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan APBD Jember tahun 2019.
Disitu dinyatakan bahwa telah terjadi masalah berupa selisih absolut dana BOS yang tidak dapat dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Jember.
BPK menemukan perbedaan signifikan antara angka dana BOS yang terpakai dengan bukti pertanggungjawaban laporan keuangan.
Temuan berdasarkan uji petik kepada 8 SDN, dan 8 SMPN di 8 kecamatan. Sebanyak 16 lembaga pendidikan itu, semuanya terjadi selisih.
SMPN 1 Bangsalsari menjadi temuan terbesar angka selisihnya, yakni Rp132 juta. Sebab, melaporkan penggunaan Rp843 juta, tapi bukti laporan Rp710,8 juta.
Sedangkan, temuan terbesar tingkat sekolah dasar adalah SDN Balungkulon 02 yang melaporkan Rp295,9 juta. Namun, bukti pertanggungjawaban hanya Rp240,1 juta. Selisihnya Rp55,7 juta.
Keseluruhan dana BOS tahun 2019 senilai Rp179,6 miliar yang terbagi atas Rp129,66 miliar untuk SD; dan Rp49,94 miliar bagi SMP.
Dispendik memakainya sebanyak Rp175 miliar dalam bentuk belanja barang jasa Rp132,59 miliar; dan belanja modal Rp42,41 miliar.
BPK menyebut ketidaksesuaian realitas penggunaan anggaran dengan bukti pertanggungjawaban berpengaruh besar pada neraca keuangan.
Dispendik Jember kedapatan memakai duit Rp43,31 miliar untuk belanja aset lainnya kendati rencana anggaran Rp40,13 miliar. Sehingga, terjadi kelebihan penggunaan sebanyak Rp3,18 miliar.
Catatan atas laporan keuangan (CaLK) Dispendik mencantumkan Rp43,31 miliar tersebut digunakan untuk belanja modal aset lainnya Rp869,27 juta; dan belanja modal aset BOS Rp42,41 miliar.
Ironinya, BPK saat menelusuri dokumen Perda tentang APBD 2019 maupun perubahannya tidak menemukan pencantuman item untuk belanja modal aset lainnya.
Tim Manajemen BOS Dispendik kepada auditor BPK mengakui tidak pernah memverifikasi kelengkapan dan keabsahan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
Hanya, tiap 3 bulan sekali Dispendik mendapat data lunak dari sekolah-sekolah mengenai laporan arus keluar-masuk keuangan melalui aplikasi SIMDA BOS.
Dispendik sebatas mengkompilasi data untuk menerbitkan surat perintah pengesahan pendapatan belanja (SP3B) dan berikutnya untuk mengajukan permohonan surat pengesahan pendapatan belanja (SP2B) kepada bendahara umum daerah. (*)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?