Revitalisasi Jalan di Probolinggo Terkendala TPS Pasar Baru

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, menyampaikan persoalan TPS itu sudah berkali-kali dibahas. Untuk itu, ia Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) mengatasi pekerjaan tersebut dengan cepat.

Feb 25, 2023 - 01:02
 0
Revitalisasi Jalan di Probolinggo Terkendala TPS Pasar Baru
Rapat paripurna Anggota DPRD Kota Probolinggo dengan Dinas PUPR dan DKUP terkait revitalisasi jalan yang terkendala TPS Pasar Baru. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO - Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Baru yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, dan Jalan Siaman, menjadi pembahasan Anggota DPRD Kota Probolinggo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebab revitalisasi jalan terhambat akibat TPS tersebut hingga kini belum dibongkar.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, menyampaikan persoalan TPS itu sudah berkali-kali dibahas. Untuk itu, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) mengatasi pekerjaan tersebut dengan cepat. 

Bahkan, menurut Robit keberadaan TPS itu membuat pemilik toko di samping kiri dan kanan TPS terdampak.

"Memang mereka itu minoritas, tapi seharusnya ini bisa dilihat oleh pemerintah," tegasnya.

Ia mengatakan, polemik semacam ini seharusnya sudah diperkirakan oleh DKUP. Jika alasan pemerintah pembongkaran TPS menunggu pemindahan pedagang ke bangunan yang sudah direvitalisasi, maka pemerintah seharunya sudah merencanakannya.

"Harusnya DKUP punya itikat yang baik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati, menyampaikan pembongkaran baru bisa dilaksanakan setelah pedagang pindah ke bangunan baru. Ia berjanji bisa memproses itu pada awal bulan Maret. 

Saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan bpedagang yang akan pindah. Ada dua jenis pedagang yang dipaparkan oleh Fitri. Yakni pedagang trompol lima yang berada di sisi utara. Kemudian trompol empat yang ada di sisi selatan. 

Untuk zonasi penjualannya DKUP sudah mengaturnya. Pedagang malam hari sepakat dengan permintaan DKUP. Namun pedagang siang hari belum menyepakatinya.

"Kami mendekati pedagang, kami mengundang mereka selama satu bulan. Salah, kalau kami tidak bekerja. Kenyataannya pedagang masih ada yang tidak sepakat," tuturnya.

Fitri menjelaskan terkait mekanisme pembongkaran TPS tersebut dirinya sudah berkoordinasi dengan KPKNL Jember di akhir Desember kemarin.

"Baru dilimpahkan akhir Januari oleh KPKNL. SOP penilaiannya selama 21 hari. Setelah itu Wali Kota akan mengeluarkan surat keputusan, lalu dibentuk tim tender dan proses lelang selama dua minggu," bebernya. 

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menyampaikan dengan adanya pembangunan TPS yang sudah sejak tahun 2017 tersebut membuat jalan di bawahnya mengalami kerusakan. 

Belum selesai Rini menjelaskan, Robit Riyanto memotong perkatannya. Menurut Robit, ia tidak memerlukan cerita awal adanya TPS. Ia memerlukan data teknis pembongkaran TPS hingga revitalisasi jalan. 

Haris Nasution dan Fernanda Zulkarnain menyatakan tidak sepakat dengan Robit. Menurut mereka anggota dewan perlu mendengarkan penjelasan Rini. Alhasil, Rini melanjutkan pembicarannya.

Rini kembali menyampaikan bahwa revitalisasi pasar baru sebenarnya harus rampung 18 November 2022. Namun, ada keterlambatan pengerjaan, sehingga memerlukan perpanjangan waktu. Baru rampung akhir Desember 2022. Setelah rampung, ia menyerahkan pembangunan itu pada DKUP.

Rini kemudian mengajukan surat pernyataan untuk pembongkaran TPS. Sebab pihaknya akan merevitalisasi jalan yang ditempati TPS.

Ia mengatakan sudah mengirim surat ke Sekertaris Daerah dan Bagian Aset Pemerintah Kota Probolinggo. Sebab TPS itu tercatat sebagai aset daerah. 

Namun surat pernyataan itu dikembalikan kepada Dinas PUPR, karena yang berhak melakukan pembongkaran adalah DKUP. "Di situ akhirnya ketemulah titik terang,” ucapnya.

Sejenak anggota dewan berdiam. Namun, beberapa saat kemudian tanggapan datang dari H. Sukur. Bahwa ada salah satu anggota keluarganya yang berhenti berjualan. Hal itu terjadi karena lamanya pemindahan.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain menerangkan jika mendengar proses dan mekanisme pembongkaran oleh DKUP. Maka itu memakan waktu yang tidak sedikit. Ia meminta dengan tegas agar sebelum hari raya Idul Fitri pembongkaran TPS sudah dilakukan.

Selanjutnya ada Agus Riyanto yang turut berpendapat. Katanya, jika Pemkot Probolinggo lelet dalam mengerjakan pembongkaran TPS,  maka masyarakat pasti juga akan menyalahkan DPRD. Apalagi menurutnya ikon pasar bari sudah terlanjur tergambar sebagai pasar yang kumuh. 

Fitri kembali berkomentar akan melakukan lelang secepatnya. Namun, sebelum selesai berbicara Anggota DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, memberikan pendapat. Jika Kepala DKUP tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan benar, Fitriawati bisa mengajukan surat pengunduran diri ke Wali Kota. "Kalau tidak bisa kirim surat ke Wali Kota mengundurkan diri," singkatnya.

Namun, beberapa anggota dewan justru mengecam pendapat Heri Poniman dan dipandang tidak mendasar. Selanjutnya, rapat ditutup.

Saat diwawancarai oleh awak media, Fitri mengatakan, awal bulan Maret akan memindahkan 270 lebih pedagang ke bangunan baru pasar baru. "Kita pindahkan dulu baru relokasi. Kita menunggu tim penilaian selama 21 hari tadi. Sedangkan dari dewan sudah mendesak," pungkasnya. (*) 

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow