BK Klarifikasi Djaenur Ridho, Ada Potensi Diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD?
Narasinews.id, SITUBONDO- Badan Kehormatan (BK) Situbondo akhirnya melakukan klarifikasi terhadap Djaenur Ridho terkait adanya dugaan rangkap jabatan antara Wakil Ketua DPRD Situbondo dengan Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Aspeksindo masa bakti 2022-2027.
Hanya saja, Anggota BK Situbondo, H Tolak Atin, mengaku belum bisa menceritakan isi dari klarifikasi tersebut secara detail.
Namun Politisi PKB ini menjelaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada partai jika Djaenur Ridho memang terbukti bersalah. Terkait sanksi kepada yang bersangkutan, tentu menjadi wewenang dari partai.
Meskipun kata H Tolak, dalam pemberian sanksi ada sejumlah kemungkinan. Ada kalanya partai menjalankan rekomendasi dari BK. Namun bisa juga partai justru tidak memberikan sanksi sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan.
Namun jika partai tidak menjalankan rekomendasi dari BK, publik bisa memberikan penilaian sendiri terhadap partai tersebut.
"Bisa saja nanti partai meskipun rekomendasinya ada sanksi terhadap Pak Djaenur, bisa saja partai memberikan sanksi diturunkan dari pimpinan DPRD. Bisa seperti itu nanti," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo oleh aktivis asal Kecamatan Asembagus, Nuril Ulum. Pria yang akrab disapa Vije ini mengadukan Djaenur atas dugaan rangkap jabatan.
Selain menjadi Anggota DPRD Situbondo, Djaenur Ridho disebut-sebut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) masa bakti 2022-2027.
Hal itu dibuktikan dengan SK DPP Aspekindo Jawa Timur Nomor 106/KPTS/DPP Aspekindo Jawa Timur/II/2022. (qin)
What's Your Reaction?