Biaya PTSL di Desa Ngariboyo Tembus Rp550 Ribu Per-Bidang
"Ada 1100 bidang yang masuk baru 1010 dengan tarikan Rp550 ribu. Nominal tersebut kesepakatan dengan masyarakat," tegas Suwarni
Narasinews.id, MAGETAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang diluncurkan Presiden RI, Joko widodo guna membantu masyarakat dalam meringankan beban dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Singkatnya, tujuan utama dari adanya program tersebut ialah untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah.
Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya yang ditetapkan di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Adapun rincian pembiayaan tersebut ialah untuk pembelian tiga buah patok, materai, ATK, transport petugas maupun perangkat desa.
Selain SKB tiga menteri, di Kabupaten Magetan sendiri juga sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup). Di situ juga ditetapkan untuk biaya penarikan sebesar Rp150 ribu dengan rincian sesuai SKB tiga menteri.
Namun, pada Perbup diperbolehkan untuk menarik biaya tambahan kepada pemohon apabila memang biaya yang sudah ditetapkan tersebut tidak dapat bisa mengcover semua keperluan selama kepengurusan program PTSL, asalkan sesuai kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan masyarakat.
Namun, pada prosesnya dengan adanya program tersebut acap kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum Pokmas untuk mencari keuntungan semata dengan berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat dengan warga.
Seperti yang terjadi di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang menetapkan biaya kepada pemohon PTSL sebesar Rp550 ribu, tentunya nominal tersebut 250 persen lebih tinggi dari biaya yang ditetapkan SKB tiga menteri maupun Perbup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pokmas PTSL Desa Ngariboyo, Suwarni. Menurutnya pada tahun 2023 ini untuk kuota PTSL yang didapatkan ada sebanyak 1100 bidang sertifikat dengan tarikan per-bidangnya sebesar Rp550 ribu.
"Ada 1100 bidang yang masuk baru 1010 dengan tarikan Rp550 ribu. Nominal tersebut kesepakatan dengan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Suwarni juga menjelaskan, bahwa biaya sebesar Rp. 550.000 tersebut harus dibayarkan secara penuh dan tidak dapat diangsur, " karena kalau diangsur takutnya sertifikat sudah turun lalu masyarakat tidak mau membayar jadi harus dibayar lunas, " tegasnya.
Suwarni membeberkan, bahwa biaya tersebut untuk segala keperluan kepengurusan PTSL. "Di antaranya untuk pembelian patok, honorer IT, honorer yang mengurusi letter C, untuk honorer istilahnya nanti dari Tim BPN meliputi tim pengukur dan sebagainya itu kan ada uang bensin istilahnya," bebernya.
Terkait dasar hukum yang dipergunakan untuk menetapkan total biaya pemohon PTSL, kata Suwarni, mengacu pada musyawarah desa antar masyarakat dengan penanggungjawab PTSL. "Kalo mengacu Perbup Rp150 ribu, tapi masih bisa dirubah dan boleh-boleh saja, " pungkasnya. (*)
*Reporter : Nanda Bagus | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?