Bantu Masyarakat Rentan BPHN Kemenkumham RI Harumkan Bangsa di Mata Dunia
Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan itulah mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional.
Narasinews.id, Tallin- Berawal dari bantuan hukum dalam kasus Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan yang ditahan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat.
Sehingga potret itu menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Kasus Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Selama 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi pemerintah sebanyak 9.389 orang.
Dari total itu, sebanyak 2.737 orang penerima adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan 10 orang merupakan disabilitas.
Adapun total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada 2023 sebesar Rp56,3 miliar.
Anggaran ini diharap dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan.
Tercatat ada 619 pemberi bantuan hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Lalu ebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan itulah mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, Rabu (6/9/2023).
Program ini berhasil menyisihkan 8 negara se Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.
“Program bantuan hukum adalah bentuk komitmen dari pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, ketika menerima penghargaan di puncak OGP Summit 2023 di Tallin, ibu kota Estonia.
Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis.
Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.
Sejak didirikan pada 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.
Pada 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan survei kebutuhan hukum bagi kelompok rentan.
Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.
Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya program peerluasan bantuan hukum bagi Individu dan kelompok rentan di Indonesia, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan.
What's Your Reaction?