ATR BPN Kabupaten Malang Bagikan 400 Sertifikat Bidang Tanah di Desa Kasembon Bululawang
"Syukur Alhamdulillah pada pagi hari ini adalah pagi yang penuh bahagia,khususnya warga Kasembon,karena pada pagi hari ini tanah bapak ibu secara legal dan formal sudah sah menjadi hak milik berupa sertifikat. Mudah-mudahan bermanfaat, sertifikat itu penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan Insya Allah di belakang hari diminimalkan konflik persoalan pertanahan," ucap Bupati Malang.
Narasinews.id, MALANG - Melalui Program Pendaftaran Sertifikat Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang mendapat pembagian sebanyak 400 bidang tanah. Ratusan sertifikasi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Malang, H.M Sanusi dan Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil di balai Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kamis (11/5/2023).
Secara keseluruhan, Desa Kasembon telah mendapatkan sertifikat program PTSL ini sebanyak 1350 sertifikat bidang tanah dengan pengajuan 1700 bidang tanah.
Bupati Malang, H.M Sanusi mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di indonesia ini sudah terverifikasi dengan cara yang mudah dan cepat melalui program PTSL.
"Syukur Alhamdulillah pada pagi hari ini adalah pagi yang penuh bahagia,khususnya warga Kasembon,karena pada pagi hari ini tanah bapak ibu secara legal dan formal sudah sah menjadi hak milik berupa sertifikat. Mudah-mudahan bermanfaat, sertifikat itu penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan Insya Allah di belakang hari diminimalkan konflik persoalan pertanahan," ucap Bupati Malang.
Sementara itu, Kepala Desa Kasembon, Bululawang, Priyono, menyampaikan rasa bersyukur yang tak terhingga sebab program PTSL ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kasembon.
"Harapan saya sebagai Kepala Desa Kasembon dengan adanya program PTSL ini dapat mengangkat perekonomian warga masyarakat Kasembon khususnya yang mendaftarkan diri yang mengikuti program PTSL. Karena sertifikat tersebut juga dapat dibuat tambahan modal usaha,dan kami mengharap masyarakat Kasembon ini hak kepemilikan sertifikat tanah itu lebih mendapatkan ketentraman dan ketenangan dalam memiliki hak tanahnya"pungkas Priyono
Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), La Ode Asrafil menyampaikan bahwa untuk saat ini secara keseluruhan belum ada tambahan kuota di semua desa Kabupeten Malang dan Kecamatan yang sudah selesai keseluruhan meliputi Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso. "Kalaupun ada penambahan kuota tergantung anggaran dari pusat," pungkas La Ode. (*)
*Reporter : Suseno | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?