Pemkab Malang Himpun Pajak Sumur Bor Bawah Tanah yang Dikelola Masyarakat
"Kemudian pajak pajak yang lain seperti air dan lainnya, karena sekarang banyak sumur sumur bor maka perlu, Pemda perlu anggaran, jadi kami minta semua dinas untuk menginventarisasi sumur-sumur bor di bawah tanah yang asa di wilayah Kabupaten Malang ini," kata Wabup Malang
MALANG, NARASINEWS.ID - Sasar peningkatan pajak dari pajak daerah yang lain, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menerapkan pajak pengelolaan sumur bor yang dikelola masyarakat dan perusahaan swasta.
Menurut Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Pemkab Malang berencana akan menerapkan pajak air terutama dari sumur bor, Wabup meminta OPD untuk menginventarisasi keberadaan sumur yang ada di Kabupaten Malang.
"Kemudian pajak pajak yang lain seperti air dan lainnya, karena sekarang banyak sumur sumur bor maka perlu, Pemda perlu anggaran, jadi kami minta semua dinas untuk menginventarisasi sumur-sumur bor di bawah tanah yang asa di wilayah Kabupaten Malang ini," kata Wabup Malang saat ditemui awak media di kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (25/7/2023) sore.
Wabup berharap dengan terkontrolnya sumur bor bawah tanah ini untuk menghindari resiko bagi masyarakat setempat.
"Dengan harapan semua sumur bor bawah tanah harus semuanya terkontrol, kalau nanti tidak terkontrol kan berisiko juga terhadap yang lain," harap orang nomor satu di PDI-P Kabupaten Malang ini.
Didik tegaskan, Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) yaitu kumpulan masyarakat, nantinya juga sama ada aturannya, ada proses pembelajaran untuk melakukan ijin.
"HIPPAM pun nantinya juga sama, nanti kan ada aturannya, kita berikan proses pembelajaran, minimal mereka harus ijin bagaimana pajaknya juga disampaikan dengan harapan warga masyarakat juga diberikan proses edukasi air diterima sehat kewajiban juga dilaksanakan," jelas Wabup Malang.
Didik juga menjelaskan, kebanyakan sumur bor bawah tanah banyak dilakukan diperkotaan di wilayah kabupaten Malang, terutama perusahaan perusahaanm
"Saat ini fokus dan titik lokasi sumur bor bawah tanah bamyak dilakukakan di pinggir perkotaan, terutama banyak dilakukan oleh perusahaan perusahaan," tandasnya.
Untuk kenaikan pajak, yang paling tinggi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selama 10 tahun kenaikannya antara 40 sampai 220 persen.
"Artinya nantinya tergantung wilayah dan peruntukannya, kalau pajak yang lain lain kenaikannya tidak tinggi antara 2 sampai 5 persen," pungkas Wabup Malang, Didik Gatot Subroto.(*)
*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?