Ajak Berhubungan Sesama Jenis, Empat Maling Gasak Motor di Situbondo
Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (10/10). Dalam operasi senyap tersebut polisi menangkap empat pelaku.
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (10/10). Dalam operasi senyap tersebut polisi menangkap empat pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. "TKP nya di sekitar Kebun Jati, Desa Talkandang. Tepatnya di utara SMP 3 Situbondo," ucapnya, Selasa (11/10/2022).
IKUTI JUGA:
- Kirim Karya, Informasi atau Temuan ke Instagram Narasinews.id
- Berita Hangat: Anggota DPRD Kota Probolinggo Soroti Bantuan Seragam SD dan SMP
- Berita Hangat: Pembangunan Jembatan Ngadi Kediri Perlu Terus Dievaluasi
- Berita Hangat: Bantuan Rp3,4 M untuk Warga Situbondo, Cek Siapa Dapat
Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini mengatakan, keempat pelaku tersebut adalah AF, asal Desa Peleyan; SAP, asal Kelurahan Ardirejo; JS, asal Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso; dan MZ, asal Desa Rajekwesi.
"Peran AF dan SAP ini sebagai pelaku Curat, dan mereka ini residivis semua. Kemudian J dan M bertindak sebagai penadah barang curian," beber Kasat Reskrim.
AKP Dedhi menyampaikan, modus para pelaku adalah dengan mengajak korban untuk berhubungan seks sesama jenis.
"Itu dilakukan di Desa Talkandang. Seusai melakukan hubungan badan, kemudian korban diminta handphonenya dengan diancam menggunakan Sajam oleh pelaku. Lalu motornya dibawa lari oleh AF," bebernya.
AKP Dedhi mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya satu unit motor Honda Scopy dengan Nopol P 5771 DY warna putih, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit motor Honda Beat, satu buah pisau, satu unit handphone Y12s.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Dan untuk BB sudah kami amankan di Mapolres," pungkas AKP Dedhi. (*)
* Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?