Narasinews.id - Menjadi Sorotan Warga Menyoal Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 Pemdes Mekar Maju kecamatan Pasirjambu Kab Bandung, Diduga Usep Bunyamin Sebagai Kepala desa menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Informasi sumber tokoh masyarakat sebagai pemerhati penggunaan anggaran, regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 tidak ada transparansi anggaran dan kegiatannya, Terindikasi Korupsi"tuturnya".
Menurutnya Terkesan hebat "Ukuran Desa di Kabupaten Bandung APBDes Celak Kecamatan Pasirjambu sebesar Rp. 2.617.869.800.
Pendapatan dan Belanja APBDes 2024 di input dari PAD Rp. 26.000.000, Bumdes Rp.21.000.000, DD Rp.1.036.048.000 PBH Rp. 288.544.500, ADD Rp. 962.309.300, PBP Rp.130.000.000, dan Bantuan Keuangan PBK Rp. 153.968.000
Transparansi atas Penggunaan Belanja desa/ APBDes Sesuai Undang Undang Tata Kelola Keuangan Desa Menjadi Pertanyaan bagi warga kepada Pemdes, Dana Desa Pangan 20 % wajib Dana Desa,Operasional Pemdes 3 % selama 1 Thn Dari Dana Desa, Untuk Kordinasi Penyelenggaraan Pemdes Kerawanan Sosial dan biaya Khusus Promosi desa Seni Budaya Olah Raga Dan Bantuan Apresiasi, Kegiatan nya Untuk Apa Saja ??? "Ungkapnya.
Tak hanya itu, tokoh masyarakat menambahkan, temuan lainnya yang dirasakan banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 Dan Perbup Belanja Desa Kabupaten.
Diantara lain:
- Bengkak Anggaran Belanja Operasional Desa 102.889.300 ADD
- Belanja Sarana Kantor Desa berupa Aset Desa 107.951.800
- Belanja rehab Kantor Desa 41.968.000. ADD
- Belanja Pemutahiran Profil Desa 10 jt PBH
- Belanja Lain sub Bidang Pertanahan Desa 30 jt PBH
- Belanja Keg Pos yandu Belanja Kesehatan Belanja PMT
- Dana Desa Rp 30.000.000,
- Bantuan Provinsi Rp. 41.000.000, dan 16.000.000
- Belanja Pengadaan Kesehatan Posyandu polindes 90.000.000 Dana Desa
- Belanja Pengerasan jalan Lingkungan Rp.104.612.000 Dana Desa
- Belanja Jalan Usaha Tani Rp.152.209.600. Dana Desa
- Belanja Pembangunan jalan Desa / Drainase Rp.70.500.000 BANPROV
- Belanja Pembangunan Air Bersih dan Sumner Air Bersih desa Rp. 169.500.000 Dana Desa
- Bankeu PBK Rp. 20.000.000
- Belanja Pembangunan MCK Rp. 58.500.000. Dana Desa
- Belanja Pengelolaan Fasilitasi Sampah Rp.20.000.000. Dana Desa
- Belanja Sistem Komunikasi Desa Internet Rp 83.272.400. Dana Desa
- Belanja Kegiatan Adat Budaya dan Olah Raga
Rp. 20 .000.000 Dana Desa
- 5.500.000. PBH Rp. 5.500.000
- 8.000.000. PBH Rp. 8.000.000
- Belanja Keg Parawisata Desa Rp 74.863.800, Dana Desa
- Belanja Kegiatan Pembinaan PKK Desa
Rp. 60.000.000 ADD
- Belanja Keg Pemberdayaan Lembaga Desa
Rp 26.000.000, PBK
- ADD Rp. 16.000.000
- BELANJA Produksi Pertanian Peternakan
- Dana Desa Rp. 25.000.000,
- Dana Desa Rp. 30.000.000,
Hal tersebut menjadi Pertanyaan ditengah masyarakat, Pad Desa Dikemanakan Kegiatan Nya oleh pemerintah desa, yang hanya dilaporkan di Banner Baligo Desa ???
"Harusnya Pad Di Gunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Begitupun Dengan Pad Bumdes, "Tegasnya".
Ketika Dikonfirmasi Oleh Narasinews.id Dikantor Pemdes Mekar Maju Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, Jumat (5/7/2024), Perangkat Desa Memberitahukan Usep Selaku Kepala desa sedang tidak ada diruangan, beliau sedang ada giat keluar.
Saat Dihubungi oleh Narasinews.id via pesan WhatsAppnya Usep Bunyamin selaku kepala desa menjawab "Mungkin belum berjodoh pak, saya setiap hari juga kedesa, tapi mobile pak banyak juga keperluan ke kab, ke warga, atau keluarga juga, jadi bila bapak ke desa kebetulan saya ga ditempat, Cetus Usep Bunyamin Kepala desa Dalam Pesan WhatsAppnya, Selasa, (9/7/2024)
Sebagai media narasi berimbang, pihak narasinews.id meminta berkenan waktu dan tempatnya, untuk dapat agenda wawancara/konfirmasi dengan pihak kepala desa, namun kepala desa mekar maju kecamatan pasirjambu kabupaten Bandung tidak memberikan tanggapan.
Diduga Pemdes Mekar Maju melanggar di UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Undang undang (UU) nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Beberapa bidang Penggunaan APBDes tahun 2024 diduga berpotensi ada Pelanggaran dan Penyelewengan, (1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, (3). Bidang Pembangunan Infrastruktur masyarakat Desa, (4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, (5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencanaan di Desa.
Tokoh Masyarakat Menduga Pengkondisian Adm Laporan pertanggungjawaban (LPJ) di Buat se olah – olah ter realisasikan 100 % Pada Kenyataannya tidak sesuai dengan harapan Penerima Program diduga tidak di laksanakan 100 % realisasi kegiatannya sekedar Ceremonial biasa asal – asalan untuk menutupi laporan ADM LPJ.