Warga Brebes Desak Pj Bupati Tinjau Ulang AMDAL Jalan Akses PT TSH
Puluhan warga Desa Jagapura yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jagapura Guyub Rukun mendatangi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes pada Kamis (14/11/2024).
NARASINEWS.ID - Brebes - Puluhan warga Desa Jagapura yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jagapura Guyub Rukun mendatangi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes pada Kamis (14/11/2024).
Mereka mendesak Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Djoko Gunawan, untuk meninjau ulang AMDAL pembangunan akses jalan PT. Tah Sung Hung (TSH) yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Perwakilan warga, Raharjo, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes adalah untuk menyampaikan tiga tuntutan: peninjauan kembali AMDAL, peninjauan dampak lingkungan, dan peninjauan dana CSR.
"Kami kecewa karena Pj Bupati tidak menemui kami secara langsung," ujar Raharjo. "Kami berharap bisa menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami langsung, namun kami tetap berterima kasih karena sudah difasilitasi sehingga audiensi dapat terlaksana," ungkapnya.
Raharjo juga mengungkapkan kekecewaan warga karena aspirasi terkait penolakan akses jalan PT TSH yang berada di tengah permukiman warga diabaikan. Warga khawatir akses jalan tersebut membahayakan keselamatan mereka.
"Kami telah mengadukan keluhan ini kepada pihak desa, namun hingga saat ini belum ada tindakan," jelas Raharjo. "Kami bahkan dicap sebagai SDM rendah oleh pejabat publik, padahal seharusnya mereka mendengar aspirasi warga," tutur Raharjo.
Warga meminta agar tuntutan mereka ditanggapi serius dan dipenuhi. Raharjo menegaskan bahwa warga taat hukum dan akan menerima keputusan pemerintah, namun dengan syarat dan ketentuan yang dirasa adil.
"Kami akan patuh terhadap keputusan pemerintah, namun kami akan tetap mengajukan syarat dan ketentuan," tegas Raharjo.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Kersana, Ahmad Rohmani, menjelaskan bahwa lahan untuk akses jalan merupakan milik PT TSH. "Rencana kami sebenarnya akan melakukan tindakan setelah Pilkada," kata Camat.
Terkait akses jalan yang melewati permukiman warga, Camat menyatakan bahwa hal tersebut akan dikaji oleh dinas terkait.
"Karena PT TSH merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), maka menjadi kewenangan pusat. Kami dari kecamatan hanya memantau dan memfasilitasi keluhan warga," ucapnya.
Andri, petugas dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPTMSP) Brebes, menambahkan bahwa warga memang merasa keberatan atas pembangunan akses jalan tersebut.
"Warga pada dasarnya taat hukum dan menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengawal proses kajian ulang AMDAL yang mereka ajukan," terang Andri. "Kita semua sebenarnya sedang menunggu hasil kajian AMDAL," tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, secara tegas menolak pembangunan jalan akses bagi karyawan pabrik PT. Tah Sung Hung (TSH) yang akan menembus perkampungan mereka.
Kekecewaan warga memuncak hingga mereka membangun tembok pembatas, menutup akses tersebut secara permanen pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Meskipun perusahaan telah membangun pintu gerbang dan jalan beton sepanjang 100 meter sebagai jalur keluar masuk karyawan, warga tetap teguh pada penolakan mereka.
Alasan utama penolakan adalah kekhawatiran akan gangguan keamanan dan ketenangan warga akibat lalu lintas karyawan pabrik yang mencapai ribuan orang.
What's Your Reaction?