Truk Bansos Diambil Paksa di Jalan, Kuasa Hukum Pemilik Kendaraan Siap Pidanakan Pelaku

“Pada saat mengangkut bansos raskin tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang. Kemudian setelah menurunkan beras bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau dikirim oleh pihak Dipo Star Finance. Sedangkan sopir truk ditinggal.” kata Rudi di Kantor DSF.

Jun 6, 2023 - 00:07
Jun 6, 2023 - 01:07
 0
Truk Bansos Diambil Paksa di Jalan, Kuasa Hukum Pemilik Kendaraan Siap Pidanakan Pelaku
Kuasa hukum pemilik truk (baju putih) bersama pemilik truk mendatangi Kantor Dipo Star finance. (Foto: Ahmad Suseno/Narasinews.id0

MALANG, NARASINEWS.ID – Aksi penarikan paksa oleh debt collector terjadi di Kota Malang. Ironisnya kendaraan yang ditarik paksa adalah truk pengangkut beras (Raskin) untuk bantuan sosial di Kota Malang. Sang sopir bahkan ditinggal di jalan.

Pemilik truk yang bernama A Rochim Latif itu pun tidak mau tinggal diam. Warga Bululawang tersebut bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dipo Star Finance (DSF) di Jalan Terusan Dieng, Kota Malang, Senin (5/6/2023).

Kuasa hukum pemilik truk, Rudi Hermanto, menceritakan kronologi kejadian. Kata dia peristiwa itu berawal saat sopir truk tersebut mengirim bantuan sosial untuk beberapa wilayah di Kota Malang. Namun saat berada di sekitar Kelurahan Arjosari, dihentikan paksa di tengah jalan.

“Pada saat mengangkut bansos raskin tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang. Kemudian setelah menurunkan beras bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau dikirim oleh pihak Dipo Star Finance. Sedangkan sopir truk ditinggal.” kata Rudi di Kantor DSF.

Rudi juga menjelaskan bahwa kedatangannya untuk melakukan klarifikasi terkait adanya pelanggaran hukum terhadap kliennya terkait perampasan aset. “Kita akan buat laporan kepolisian terkait adanya tindak pidana.” bebernya.

Sementara itu Admin Collect DSF Samsudin Eko saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengambilan kendaraan di jalan tersebut sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dikarenakan debitur telah menunggak 7 bulan.

“Penarikan di jalan seperti leasing-leasing lain terhadap konsumen yang bermasalah dengan pembayaran itu dimasukkan namanya grup mata elang. Itu timnya macam-macam. Dari kami tetap saya tugaskan kepada internal tidak diserahkan ke Mata Elang. Karena Mata Elang itu sifatnya membantu kami karena kami juga terbatas personelnya,” tandasnya

Terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menarik paksa kendaraan di jalan, Eko berkilah bahwa jika diambil dirumahnya akan kesulitan, sehingga dilakukan di jalan adalah langkah terbaik.

“Jare sopo (kata siapa-red) Melanggar hukum? Ibaratnya ketika konsumen ditarik kendaraannya di rumah itu lebih sulit daripada ketika kendaraan di jalan. Jadi kami pastikan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow