Tak Hanya Kejaksaan, Komisi III juga Dalami Kasus Kerjasama Media di Kominfo Situbondo
"Sebenarnya kami bukan diam. Artinya berdasarkan permasalahan itu, perhari ini kami masih mengkaji, menelaah. Tentunya nanti berdasarkan hasil kajian teman-teman Komisi dan hasil telaah Komisi, ya kalau seandainya perlu untuk kami panggil, ya akan kami panggil," ucap Arifin
SITUBONDO, NARASINEWS.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya ambil sikap terkait sejumlah persoalan yang berhubungan dengan anggaran jasa media di Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo. Di mana Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelaah persoalan tersebut.
Kata Politisi PPP ini, hasil kajian dan telaah dari Komisi III tersebut akan dijadikan landasan untuk mengambil sikap. Jika memang nanti dianggap perlu melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Kominfo Situbondo, maka Komisi III tidak akan segan-segan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait.
"Sebenarnya kami bukan diam. Artinya berdasarkan permasalahan itu, perhari ini kami masih mengkaji, menelaah. Tentunya nanti berdasarkan hasil kajian teman-teman Komisi dan hasil telaah Komisi, ya kalau seandainya perlu untuk kami panggil, ya akan kami panggil," ucapnya kepada Narasinews.id, Senin (7/8/2023).
Begitu pun sebaliknya, kata Arifin, jika dipandang tidak ada persoalan, Komisi III tidak akan melakukan pemanggilan.
Arifin juga menegaskan, saat proses hearing anggaran, pihaknya merasa tidak ada masalah terkait penganggaran di Dinas Kominfo. Karena memang pihaknya tidak mengetahui secara detail anggaran untuk media.
"Tapi yang jelas untuk menyikapi permasalahan ini, kami masih mengkaji lah, masih menelaah. Nanti berdasarkan hasil kajian itu nanti ada kesimpulan," tuturnya.
Sebelumnya sempat mencuat berbagai persoalan di Dinas Kominfo Situbondo terkait kerjasama jasa media. Mulai dari dugaan adanya aliran dana untuk anak Bupati Situbondo, hingga protes dari salah satu pemilik perusahaan pers karena merasa haknya tidak dibayarkan seluruhnya. Tak hanya itu, juga ada dugaan terjadi perubahan anggaran dalam penganggaran jasa media tanpa melalui PAPBD.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, belum juga dapat dihubungi. Saat dikonfirmasi via telepon pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 19.49, yang bersangkutan tidak menjawab.
Selain Komisi III, pendalaman terkait kasus kerjasama media di Dinas Kominfo Situbondo juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Sejumlah pihak sudah dipamggil untuk diperiksa. (nns/liz)
What's Your Reaction?