Syarat Daftar Program PTSL Minimal Sudah AJB, Begini Kata Sekdes Pemdes Pananjung !!!
NARASINEWS.ID - Program PTSL Kini Kembali Diterpa Kabar Tak Sedap diwilayah Kabupaten Bandung, Rumor Dihebohkan Biaya Pemohon PTSL Tak Sesuai dengan Ketentuan SKB 3 Menteri yang sudah ditetapkan.
Masih Banyak penyalahgunaan dalam pelaksanaan program PTSL tersebut, Salahsatunya Memanfaatkan Program Pemerintah yang menjadikan penetapan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri Untuk melakukan Dugaan Pungutan Ditengah masyarakat.
Seperti hal nya terjadi di Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Yang disampaikan warga sebagai pemohon keluhkan regulasi terkait kepemilikan aset tanahnya yang ingin mendaftarkan program PTSL sesuai wilayahnya.
Masih saja kerap terjadi biaya yang melebihi SKB 3 menteri, mendaftarkan sertifikat melalui PTSL dengan segala cara dilakukannya, membuat persyaratan agar warga bisa ikut untuk mendapatkan program PTSL.
Mekanisme yang beredar ditengah masyarakat masih menjadi problematika bagi masyarakat dan pemerintah desa nya, Program Pemerintah yang bertujuan Kemudahan masyarakat untuk memiliki surat legalitas kepemilikannya melalui program PTSL masih menuai polemik.
Ramai dikalangan seputar masyarakat Adanya dugaan Praktik Pungli PTSL tahun 2023, Diperbincangkan Di Desa Pananjung kecamatan Cangkuang yang berada dikabupaten Bandung.
Warga Keluhkan Biaya pendaftaran sistematis Lengkap PTSL melebihi ketentuan SKB 3 Menteri, bahkan permohonan pendaftaran sertifikat melalui PTSL dari tahun 2023 didesa Pananjung belum diserahkan ke kantah ATR BPN kabupaten Bandung, Masih Berceceran Dikantor Pemdes, Ujar Warga keterangannya kepada Narasinews.id
"biaya tersebut bervarian, dari 300ribu - 400ribu perbidang bahkan lebih diprioritaskan untuk administrasi kepemilikan yang berupa segel, c desa hingga warkah yang diharuskan untuk membuat Akta Jual beli (AJB) terlebih dahulu, setelah itu baru bisa mendaftar program PTSL.
Seperti halnya yang sampaikan Salahsatu warga yang tidak ingin disebutkan Namanya kepada Narasinews.id, yang memang terhambat biaya untuk mendaftarkan surat tanahnya untuk menjadi sertifikat Melalui PTSL.
Hal tersebut juga dibantah oleh Ridwan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTSL Desa Pananjung, ia mengatakan lebih bagusnya warga langsung meminta klarifikasi darinya, mau Dikantor desa, mau dirumah, itu keinginan saya, saya siap 24jam "ucapnya Kepada Narasinews.id diruang kerjanya Selasa (23/7/2024).
Ridwan menambahkan PTSL 2023 itu mendapatkan kuota 300bidang, sebagian belum diserahkan sama sekali, bahkan ia akui berkas pemohon masih menumpuk dimeja saya, Dan Terkait biaya Pemohon PTSL
Alasannya masih banyak perbaikan dan banyak yang belum lengkap, bahkan Ridwan menunjukan ada permohonan Akta Jual beli yang didapati nomor c desanya salah, Sambil sempat adu argumen ketika dikonfirmasi Narasinews.id Selasa (23/7/2024)
Tak hanya itu ridwan menjelaskan pemohon hanya dibebankan 150 ribu, ia akui kalaupun lebih dari itu diluar ketentuan kebijakan pemberian dari pemohon, dijelaskan juga dari 300 bidang, pemohon ada beberapa orang juga yang menolak dengan biaya yang sudah ditentukan.
"Namun tanpa disadari Ridwan memberikan keterangan Pemohon di Prioritas kan yang sudah punya AJB, yang persyaratan diluar AJB dasarnya harus jelas", Pungkasnya"
Menyikapi Hal tersebut, Warga mengatakan mungkin Perangkat Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten bandung, mengira masyarakat keterbatasan ESDM mengetahui program tersebut, Padahal ini Program dari tahun 2017 hingga saat ini.
Perlu nya Ada Tingkat Pengawasan Dari Pemerintah, Satgas/Saber Pungli Yang Mengawasi Disetiap Kota Dan Kabupaten, Agar Penyalahgunaan Program ini tidak terus berlanjut, "Pungkasnya".
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018
Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT)
Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.
Jawabarat masuk dalam kategori V (Jawa Dan Bali) Sebesar Rp 150.000
, tidak boleh lebih dari itu, "Ucap Warga".
What's Your Reaction?