Sekretaris BNPP Ingin Implementasikan UU Wilayah Negara yang Dulu Dirancang
"Saya ikut menyusun dan mengetik draf UU dan ke DPR, jadilah Undang-Undang tersebut. Betul-betul kehendak Allah saat ini saya dijadikan Sekretaris BNPP yang ke-7, mohon dukungan, mohon kerja sama dan mohon diterima apa adanya dalam mengemban tugas baru," tutur Zudan
Narasinews.id, JAKARTA - Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan akan mengimplementasikan Undang-Undang Wilayah Negara yang dulu pernah dirancangnya. Hal itu ia ungkapkan setelah melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) di Kantor BNPP, Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.
"Saya ikut menyusun dan mengetik draf UU dan ke DPR, jadilah Undang-Undang tersebut. Betul-betul kehendak Allah saat ini saya dijadikan Sekretaris BNPP yang ke-7, mohon dukungan, mohon kerja sama dan mohon diterima apa adanya dalam mengemban tugas baru," tutur Zudan dalam kata sambutannya.
Zudan menerangkan, sumbangsih buah pemikiran tersebut saat ini telah disahkan pada tahun 2008, dan menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Undang-Undang ini mengatur wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hal-hal terkait pengelolaan batas-batas wilayah Indonesia.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korpri Nasional ini mengungkapkan, semangat dalam memajukan perbatasan yang diembannya akan dilakukan dengan usaha-usaha sistematis dan berkelanjutan menuju perbaikan atau improvement, bukan penggantian sistem baru atau replacement.
"Semangat saya dalam memajukan kawasan perbatasan improvement bukan replacement," jelas Zudan.
Sebagai contoh, dirinya menjelaskan beberapa terobosan ketika 8 tahun menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mengaku tidak mengganti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melainkan melanjutkannya. Sistem SIAK di daerah yang sudah berjalan, dihapus menjadi sistem SIAK Nasional.
"Sistem SIAK kita sentralisasikan. Ternyata data center, sistem dan data belum menjadi perhatian penuh di daerah," ungkapnya.
Terobosan lainnya yang dilakukan Zudan sebelumnya adalah terkait sentralisasi kepegawaian di Dukcapil. Pengangkatan pejabat dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mulai tahun 2015.
"Jadi kepala seksi dan kepala dinas diberhentikan oleh Mendagri. Tetapi itu sifatnya adalah improvement, menerapkan dan mengembangkan apa yang sudah disusun di dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan," lengkapnya.
Dalam acara penyerahan memori jabatan dalam Sertijab Sekretaris BNPP turut disaksikan oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon; Plh. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Gutmen Nainggolan; dan Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, Jeffry A. Rahawarin.
Selain itu, juga disaksikan oleh Kelompok Ahli (Pokli) BNPP, Hamidin Ajiamin dan Ali Hamdan Bogra. Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Ses BNPN diharapkan mampu menjadikan BNPP menjadi lebih besar memberikan manfaat bagi masyarakat diwilayah perbatasan dan kawasan perbatasan menjadi kawasan pertumbuhan baru. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?